MUBA, SUMSEL.JARRAKPOS.COM — Jajaran Polsek Babat Supat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang terjadi di wilayah Desa Supat Timur, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial JAI beserta barang bukti sepeda motor milik korban yang sebelumnya dirampas menggunakan ancaman senjata tajam.
Kapolsek Babat Supat IPTU Agum Marenra melalui Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean menjelaskan, aksi begal terjadi pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 17.25 WIB di Simpang Village XVI, Dusun VIII, Desa Supat Timur.
Saat itu korban Randika Saputra sedang mengendarai sepeda motor Yamaha R15 miliknya. Di tengah perjalanan, korban dihentikan oleh dua pelaku yang berpura-pura meminta diantar.
“Korban menolak permintaan tersebut. Salah satu pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan menodongkannya ke arah dada korban. Karena merasa terancam, korban menyerahkan sepeda motornya dan pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut,” ujarnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Babat Supat.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Babat Supat melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku.
Pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Fran Jumaidi berhasil menangkap tersangka JAI di kawasan Perumahan Kenten Azhar, Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
“Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sepeda motor milik korban yang sebelumnya dirampas saat aksi begal tersebut,” katanya.
Saat dilakukan pengembangan untuk mencari pelaku lain yang diketahui bernama Nangkoho, tersangka berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri.
Petugas telah memberikan dua kali tembakan peringatan ke udara, namun tersangka tetap berupaya kabur. Polisi kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki tersangka untuk melumpuhkannya.
“Setelah diamankan, tersangka dibawa ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan perawatan medis sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Babat Supat,” jelasnya.
Selain tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha R15 warna hitam milik korban, satu buah kunci kontak motor, serta satu helai jaket warna biru dongker bertuliskan Australia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan.













