Hukum

Dugaan Pencatutan Identitas di PT MBE, Fadli Mahdi Minta Polda Sumsel Bongkar Asal-Usul Dokumen

9
×

Dugaan Pencatutan Identitas di PT MBE, Fadli Mahdi Minta Polda Sumsel Bongkar Asal-Usul Dokumen

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, – Dugaan pencatutan identitas dalam perubahan akta perusahaan PT Muaro Bucho Energy (PT MBE) memasuki babak baru. Muhammad Abdul Karim Kenedy mengaku tidak pernah menjadi bagian dari perusahaan tersebut, namun namanya tercantum sebagai komisaris dalam dokumen perubahan akta PT MBE.

Persoalan itu kini dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1339/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 13 Agustus 2026, Muhammad Abdul Karim Kenedy melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 dan/atau Pasal 394 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Laporan tersebut menyebut dugaan penggunaan data identitas pelapor dalam dokumen perusahaan dan pengajuan kredit kendaraan. Dalam laporan, disebutkan pula adanya dugaan pengajuan kredit untuk delapan unit kendaraan dengan mengatasnamakan PT MBE.

Muhammad Abdul Karim Kenedy didampingi dua kuasa hukum, M. Fadli Mahdi, S.H. dan Nushi Jalaludin, S.H. Mereka meminta penyidik tidak berhenti pada persoalan administratif pencantuman nama, tetapi menelusuri siapa yang membuat, menggunakan, dan memasukkan identitas klien mereka ke dalam dokumen perusahaan.

Menurut Fadli, persoalan bermula ketika pihaknya menemukan nama Muhammad Abdul Karim Kenedy tercantum dalam perubahan akta notaris PT MBE sebagai komisaris.

Padahal, menurut pengakuan kliennya, Muhammad Abdul Karim Kenedy tidak pernah mengenal ataupun memiliki hubungan dengan PT Muaro Bucho Energy.

“Kalau benar nama dan data klien kami dicatut serta dibuat seolah-olah menjadi bagian dari struktur perusahaan tanpa persetujuan, ini bukan persoalan sepele. Ini menyangkut dugaan pemalsuan dokumen yang harus dibuka secara terang-benderang,” kata Fadli, Kamis, 13 Agustus 2026.

Dugaan penggunaan identitas tersebut, menurut kuasa hukum, tidak berhenti pada perubahan akta.

Nama dan data Muhammad Abdul Karim Kenedy juga diduga digunakan dalam proses pengajuan kredit kendaraan. Dalam laporan polisi disebutkan adanya dugaan pengajuan kredit untuk delapan unit mobil melalui dealer yang disebut dalam laporan sebagai San Motor dan Berlian Maju Motor, dengan mengatasnamakan PT MBE.

Persoalan semakin pelik karena Muhammad Abdul Karim Kenedy justru disebut terseret dalam laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan yang berkaitan dengan PT MBE.

Fadli menilai posisi tersebut harus menjadi perhatian penyidik. Sebab, jika kliennya benar tidak pernah menjadi bagian dari perusahaan dan tidak pernah memberikan persetujuan penggunaan identitasnya, maka pertanyaan utamanya adalah bagaimana identitas tersebut bisa masuk ke dalam dokumen perusahaan dan digunakan dalam transaksi kendaraan.

“Jangan sampai korban justru dijadikan tersangka atau dilaporkan balik, sementara dugaan penggunaan identitas dan dokumen miliknya tidak dibongkar. Kami meminta penyidik melihat perkara ini secara utuh dan objektif,” ujar Fadli.

Minta Seluruh Proses Perubahan Akta Diperiksa

Fadli meminta penyidik Polda Sumatera Selatan memeriksa seluruh rangkaian proses perubahan akta PT MBE.

Menurut dia, sedikitnya ada sejumlah hal yang perlu ditelusuri, mulai dari pihak yang mengajukan perubahan akta, dokumen yang digunakan sebagai persyaratan, pihak yang menyerahkan dokumen identitas, proses pencantuman nama Muhammad Abdul Karim Kenedy sebagai komisaris, hingga penggunaan data tersebut dalam pengajuan kredit kendaraan.

“Periksa siapa yang membuat, siapa yang menggunakan, siapa yang mengajukan, dan untuk kepentingan apa dokumen tersebut dibuat. Jangan hanya mengejar akibatnya, tetapi bongkar siapa aktor di balik dugaan peristiwa ini,” kata Fadli.

Ia mengatakan pihaknya siap menyerahkan bukti-bukti yang dimiliki kepada penyidik.

Menurut Fadli, proses pembuktian menjadi penting untuk memastikan apakah benar telah terjadi pencatutan identitas dan dugaan pemalsuan dokumen atau terdapat penjelasan lain mengenai munculnya nama Muhammad Abdul Karim Kenedy dalam struktur perusahaan.

“Kami mendorong Polda Sumsel serius dan profesional. Kalau memang ada bukti awal dan unsur pidananya terpenuhi, perkara ini jangan dibiarkan berlarut-larut,” ujarnya.

Kuasa hukum juga menilai dugaan pencatutan identitas tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan individual semata. Jika terbukti, kasus ini dapat menunjukkan risiko penggunaan data pribadi seseorang tanpa persetujuan untuk kepentingan korporasi maupun transaksi tertentu.

“Kalau benar ada pola pencatutan identitas kemudian korban justru dilaporkan balik, ini harus dihentikan. Jangan sampai hukum dipakai untuk menekan pihak yang sebenarnya merasa dirugikan. Kami meminta aparat penegak hukum membongkar perkara ini sampai ke akar-akarnya,” tegas Fadli.

Meski demikian, Fadli dan Nushi menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Mereka menyerahkan pembuktian kepada penyidik dan menegaskan setiap pihak yang disebut dalam perkara tersebut tetap harus ditempatkan berdasarkan asas praduga tak bersalah.

Mereka berharap laporan dugaan pemalsuan surat atau dokumen terkait perubahan akta PT Muaro Bucho Energy segera ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan objektif. (WNA)