Hukum

Eksekusi Putusan Inkrah, PN Palembang Perintahkan Penyerahan Dua SHM dari CIMB Niaga kepada Pemohon

11
×

Eksekusi Putusan Inkrah, PN Palembang Perintahkan Penyerahan Dua SHM dari CIMB Niaga kepada Pemohon

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

 

PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, – Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus melaksanakan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dengan mengambil dua Sertifikat Hak Milik (SHM) yang masih berada dalam penguasaan PT Bank CIMB Niaga Cabang Jalan Jenderal Sudirman Palembang, Kamis (13/8/2026).

Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus Nomor 26/Pdt.Eks/2025/PN Plg jo. Nomor 225/Pdt.G/2024/PN Plg, jo. Nomor 34/PDT/2025/PT PLG, jo. Nomor 4416 K/Pdt/2025 tertanggal 3 Agustus 2026.

Dalam penetapan tersebut, Panitera PN Palembang bersama dua orang saksi diperintahkan untuk melaksanakan pengambilan dua sertifikat, yakni SHM Nomor 12086/Kelurahan 8 Ilir seluas 180 meter persegi dan SHM Nomor 12087/Kelurahan 8 Ilir seluas 182 meter persegi, yang menjadi objek eksekusi.

Perkara ini melibatkan Leni Marlina sebagai Pemohon Eksekusi melawan Andi Darmawan dkk sebagai Para Termohon Eksekusi, serta Notaris/PPAT Dian Saraswati, SH., M.Kn. dkk sebagai Para Turut Termohon Eksekusi.

Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi dari Kantor Hukum Mr. Soki SH., MH & Partners menyampaikan rasa syukur karena proses eksekusi berlangsung tertib dan lancar. Pelaksanaan eksekusi turut dihadiri perwakilan Bank CIMB Niaga, tim legal, kuasa hukum bank, panitera pengadilan, aparat pemerintah setempat, serta pihak-pihak terkait lainnya.

 

Oplus_131072

“Alhamdulillah, pelaksanaan eksekusi hari ini berjalan dengan baik. Dari pihak Bank CIMB Niaga hadir melalui perwakilannya, Pak Deri, bersama tim legal dan kuasa hukumnya, Parluhutan Siagian & Partners. Dalam berita acara disepakati bahwa dua SHM yang menjadi objek eksekusi akan diserahkan kepada kami selaku pemohon eksekusi pada 17 September 2026 di Pengadilan Negeri Palembang,” ujar Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi.

Kesepakatan tersebut dituangkan secara resmi dalam berita acara pelaksanaan eksekusi yang dibuat Panitera Pengadilan Negeri Palembang dan ditandatangani oleh seluruh pihak yang hadir.

Sementara itu, juru bicara tim kuasa hukum Leni Marlina, Inneke Julyana Vermarien, SH., MH, menegaskan bahwa putusan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap sehingga wajib dipatuhi oleh seluruh pihak.

“Apabila Bank CIMB Niaga tidak melaksanakan hasil kesepakatan yang telah dituangkan dalam berita acara eksekusi, tentu kami akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Putusan ini telah inkrah sehingga wajib dijalankan. Kami berharap penyerahan dua SHM dapat dilakukan tepat pada 17 September 2026 sebagaimana yang telah disepakati bersama,” tegas Inneke.

Menurutnya, pelaksanaan eksekusi ini merupakan bagian dari penegakan hukum untuk memastikan hak pemohon benar-benar dipenuhi sesuai amar putusan pengadilan.

Kini perhatian publik tertuju pada realisasi penyerahan dua Sertifikat Hak Milik tersebut pada 17 September 2026. Apabila komitmen yang telah dituangkan dalam berita acara tidak dijalankan, pihak pemohon menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan, termasuk menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai mekanisme yang berlaku. (WNA)