PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS -Tak patuhi peraturan Pemerintah Kota Palembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) resmi menyegel Hotel Park Side’s yang terletak di Jalan Seroja, Kelurahan 20 Ilir III, Kecamatan Ilir Timur I, pada Selasa sore (05/11/2024).
Penyegelan dilakukan karena hotel tersebut tidak memenuhi persyaratan izin lingkungan yang diwajibkan, seperti Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), serta Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
Dokumen-dokumen lingkungan tersebut merupakan syarat penting dalam proses perizinan usaha, terutama untuk memastikan bahwa aktivitas usaha tidak berdampak negatif pada lingkungan sekitar.
Ketidakhadiran dokumen ini menyebabkan pembangunan Hotel ParkSide’s dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung dan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 44 Tahun 2002 yang telah diubah dengan Perda Nomor 13 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban.
Proses penyegelan dilakukan tanpa adanya perlawanan dari pihak pemilik hotel.
Penyegelan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Satpol-PP Palembang, Herison, didampingi oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (PPUD) Budi Ritonga, dan Kepala Bidang Ketertiban Umum (Tibum) Cherly Panggarbesi.
Herison menjelaskan bahwa tindakan penyegelan ini dilakukan berdasarkan surat keputusan yang telah dikeluarkan oleh Kasatpol-PP Kota Palembang.
“Keputusan penyegelan ini berdasarkan SK Kepala Satpol-PP Kota Palembang Nomor 1067/Kpps/PP2024 terkait penutupan sementara Hotel Park Side’s di Jalan Seroja, 20 Ilir III, Kecamatan IT I,” ujar Herison.
Sebelum melakukan penyegelan, pihak Satpol-PP telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait perihal izin pembangunan dan dokumen lingkungan.
“Setiap bangunan di Kota Palembang wajib memiliki izin lingkungan dari pemerintah, termasuk ANDAL, UKL-UPL, dan rekomendasi Amdal Lalin dari Dinas Lingkungan Hidup. Hingga saat ini, Hotel Park Side’s belum memiliki dokumen-dokumen tersebut,” jelasnya.
Herison menegaskan bahwa penyegelan ini bersifat sementara, dan hotel dapat kembali beroperasi setelah seluruh perizinan yang diperlukan terpenuhi.
“Setelah izin-izin keluar, termasuk dari Dinas PUPR yang saat ini sedang diproses, segel akan kami buka dan hotel bisa beroperasi kembali,” tambahnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa bangunan tersebut sebelumnya merupakan rumah kost yang beralih fungsi menjadi hotel.
“Bangunan ini awalnya adalah rumah kost yang direnovasi dan diubah menjadi hotel. Ada perbedaan aturan antara rumah kost dan hotel, terutama terkait jumlah kamar. Jika di atas 30 kamar, bangunan harus mengikuti regulasi sebagai hotel, bukan kost,” jelas Herison. (*)