PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Kabid Penegakan Peraturan Daerah dan Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kota Palembang, Cherly Panggarbesi, ingatkan pada pelaku usaha di Kota Palembang wajib mematuhi regulasi agar terhindar sanksi.
Pernyataan ini disampaikan setelah penutupan sementara Parkside Hotel, karena ketidaklengkapan izin operasional, pada Selasa (05/11/24).
Cherly menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi adalah kunci bagi semua pelaku usaha.
“Setiap pelaku usaha di Kota Palembang wajib mematuhi peraturan atau regulasi yang berlaku. Kegiatan usaha tidak bisa mengabaikan kewajiban untuk mendapatkan izin yang diperlukan. Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi,” tegas Cherly.
Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya urusan hukum, tetapi juga bertujuan menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan berkelanjutan.
Cherly mendorong pelaku usaha untuk segera menyelesaikan semua persyaratan perizinan agar dapat beroperasi dengan lancar dan sesuai hukum.
“Kami akan terus memantau dan memastikan bahwa setiap usaha beroperasi sesuai dengan regulasi. Tindakan tegas akan diambil jika masih ada pelanggaran,” tambahnya. (*)