PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, — Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang resmi menerapkan kebijakan baru terkait proses mutasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mutasi ASN, yang mulai berlaku efektif sejak 17 Oktober 2025.
Perwali tersebut mengatur secara rinci prosedur mutasi, baik bagi ASN yang berasal dari luar daerah—seperti kabupaten/kota lain, provinsi, maupun kementerian—maupun mutasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Palembang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, Yanuarpan Yani, menegaskan bahwa dengan aturan baru ini, proses mutasi ASN tidak lagi bisa dilakukan secara bebas.
“Mulai 17 Oktober 2025, ada aturan baru soal mutasi yang tidak bisa serta-merta dilakukan. Aturan diperketat,”ujar Yanuarpan, Senin (27/10/2025).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam Pasal 146 ayat (1) disebutkan bahwa daerah wajib mengalokasikan 30 persen dari anggaran khusus di bidang kepegawaian.
Jumlah ASN Terus Bertambah
Yanuarpan mengungkapkan, jumlah ASN di lingkungan Pemkot Palembang terus mengalami peningkatan. Hingga akhir Oktober 2025, tercatat total ASN sebanyak 19.527 orang, terdiri dari 9.240 PNS dan 10.287 PPPK. Selain itu, sebanyak 2.181 PPPK paruh waktu saat ini masih dalam proses pengangkatan, sehingga total ASN diproyeksikan mencapai 21.708 orang.
Dengan jumlah tersebut, Pemkot memutuskan untuk membatasi pelaksanaan mutasi hanya dua kali dalam setahun, yaitu pada bulan April dan Oktober.
“Mutasi yang selama ini bisa dilakukan kapan saja, kini hanya bisa dilakukan pada dua periode tersebut,”jelas Yanuarpan.
Seleksi Mutasi Terbuka dan Transparan
Setiap berkas mutasi yang masuk ke BKPSDM akan diproses sesuai periode terdekat. Untuk mutasi masuk ke lingkungan Pemkot Palembang, ASN wajib mengikuti serangkaian seleksi yang meliputi:
- Computer Assisted Test (CAT)
- Tes Kompetensi Bidang
- Wawancara
Menariknya, seluruh proses seleksi akan disiarkan secara live streaming agar masyarakat dapat menyaksikan langsung dan memastikan transparansi.
“Setelah selesai, nilai langsung tertera dan ditetapkan passing grade-nya,” terang Yanuarpan.
Formasi Berdasarkan Analisis Kebutuhan
Formasi jabatan pelaksana yang dibuka untuk seleksi mutasi akan ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Palembang setiap periode. Pemkot akan terlebih dahulu melakukan analisis kebutuhan pegawai di masing-masing OPD sebelum membuka formasi.
“Misalnya, Pemkot sedang butuh guru karena setiap tahunnya sekitar 200 guru pensiun. Guru dan tenaga kesehatan memang paling banyak yang pensiun tiap tahun,” ujarnya.
ASN yang ingin mutasi ke Pemkot Palembang kini harus melamar ke OPD yang membuka lowongan, dan tidak lagi bisa memilih instansi tujuan secara bebas.
Langkah Strategis Tata Kelola SDM
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis Pemkot Palembang dalam mewujudkan tata kelola sumber daya manusia yang lebih terstruktur, efisien, dan berbasis kebutuhan organisasi.
Dengan sistem seleksi terbuka dan berbasis kompetensi, diharapkan ASN yang masuk ke lingkungan Pemkot benar-benar memiliki kualitas dan kualifikasi yang sesuai dengan kebutuhan jabatan.
“Mutasi bukan lagi soal keinginan pribadi, tapi soal kebutuhan organisasi dan kualitas SDM,” pungkas Yanuarpan Yani. (*)














