PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Seorang oknum pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) berinisial JN dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan tindak pidana penipuan dalam transaksi jual beli kendaraan roda empat.
Laporan tersebut diajukan oleh FT (40) dan telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel dengan nomor LP/B/929/VI/ 2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan tertanggal 15 Juni 2026.
Kuasa hukum pelapor, M Novel Suwa, menjelaskan kasus bermula saat kliennya ditawari sebuah mobil Toyota Yaris 1.5 G CVT tahun 2017 berwarna merah metalik dengan nomor polisi BG 1828 US melalui seorang rekan berinisial IQ.
Menurut Novel, pertemuan antara pelapor, terlapor, dan perantara dilakukan di sebuah kedai kopi di kawasan Hotel The Sultan Palembang.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak mencapai kesepakatan harga kendaraan sebesar Rp106 juta.
“Klien kami kemudian melakukan pembayaran awal sebesar Rp90 juta karena saat itu BPKB kendaraan masih berada dalam agunan di BFI Finance. Terlapor berjanji dokumen kendaraan akan diserahkan dalam waktu satu hingga dua minggu,” ujar Novel.
Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, BPKB kendaraan tak kunjung diserahkan. Bahkan, terlapor kembali meminta sisa pembayaran sebesar Rp16 juta dengan alasan kebutuhan mendesak. Permintaan tersebut dipenuhi oleh pelapor melalui transfer.
Kecurigaan muncul setelah pelapor melakukan pengecekan langsung ke pihak BFI Finance. Dari hasil pengecekan diketahui sisa kewajiban kredit kendaraan tersebut mencapai sekitar Rp60 juta, berbeda dengan informasi yang sebelumnya disampaikan terlapor yang menyebutkan hanya sekitar Rp30 juta.
“Klien kami merasa dirugikan karena telah melunasi pembayaran kendaraan sesuai kesepakatan, namun hingga saat ini BPKB belum diterima,” katanya.
Sebelum menempuh jalur hukum, pihak pelapor mengaku telah melayangkan tiga kali somasi kepada terlapor. Namun upaya tersebut tidak mendapatkan tanggapan.
“Karena tidak ada itikad baik dari terlapor, akhirnya kami memilih melaporkan persoalan ini ke pihak kepolisian,” tegas Novel.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’mun Wijaya membenarkan adanya laporan tersebut.
Ia menyebut laporan telah diterima dan saat ini sedang dalam proses penanganan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel.
“Laporan sudah diterima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Ditreskrimum Polda Sumsel,” singkatnya.(Ril)













