Hukum & Kriminal

Nota Fiktif Terbongkar di Sidang Korupsi Dana Hibah PMI OKU Timur

40
×

Nota Fiktif Terbongkar di Sidang Korupsi Dana Hibah PMI OKU Timur

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten OKU Timur tahun anggaran 2018–2023 kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (23/12/2025).

Dalam perkara ini, dua terdakwa didakwa menyalahgunakan dana hibah organisasi kemanusiaan tersebut.

Keduanya yakni dr Dedy Damhudy, Sekretaris PMI OKU Timur periode 2018–2023, serta Aguscik, SIP, yang menjabat sebagai staf markas sekaligus Kepala Bidang Administrasi Markas PMI OKU Timur pada periode yang sama.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Corry Oktarina, SH, MH menghadirkan tiga orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKU Timur.

Salah satu saksi yang menarik perhatian majelis adalah Fitrianti, staf pelayanan kesehatan PMI OKU Timur yang juga bertugas sebagai petugas P3K di RSUD Martapura.

Di hadapan majelis hakim, Fitrianti menerangkan bahwa dirinya diberi tugas membelanjakan dana hibah untuk kegiatan cek golongan darah dan donor darah sejak 2018 hingga 2020, dengan intensitas kegiatan mencapai belasan kali setiap tahun.

Namun, kesaksiannya berubah krusial ketika ia mengakui telah membuat nota pembelian alat kesehatan secara fiktif. Nota tersebut dibuat atas nama toko alat kesehatan Farma Medika, yang belakangan diakui tidak pernah ada.

“Saya yang membuat sendiri nota pembelian itu, padahal tokonya memang tidak ada,” kata Fitrianti di persidangan.

Jaksa Penuntut Umum M. Adha Nur, SH, MH kemudian mendalami tujuan pembuatan nota tersebut.

Saksi sempat terdiam sebelum menjelaskan bahwa sebagian pembelanjaan sebenarnya dilakukan secara daring, namun tidak seluruhnya disertai bukti transaksi yang sah.

Hakim anggota Wahyu Agus Susanto, SH secara khusus menyoroti 13 nota pembelian alat kesehatan yang seluruhnya menggunakan nama Farma Medika.

Fitrianti pun mengakui bahwa nota-nota tersebut sepenuhnya fiktif dengan nilai total mencapai Rp73 juta.

JPU juga mengungkapkan bahwa hingga persidangan berlangsung, saksi belum mengembalikan uang hasil belanja fiktif tersebut kepada Kejaksaan Negeri OKU Timur.

Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari majelis hakim. Hakim Wahyu menegur saksi dan mengingatkan agar tidak mempermainkan proses persidangan.

Saksi kemudian menyatakan telah menyerahkan uang senilai Rp93 juta kepada seseorang bernama Fajri yang disebut sebagai bagian hukum Pemerintah Daerah.

Menanggapi hal itu, majelis hakim langsung memerintahkan agar pengembalian dana negara tersebut dilaporkan secara resmi kepada jaksa.

Dalam sidang yang sama, JPU juga memaparkan sejumlah pihak yang telah mengembalikan kerugian negara.

Di antaranya Yulianti sebesar Rp13,7 juta, Aguscik sekitar Rp239,6 juta, serta dr Dedy Damhudy yang telah menyetorkan pengembalian lebih dari Rp375 juta. Total pengembalian sementara mendekati Rp600 juta.

Persidangan dijadwalkan kembali berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. (HSP)