PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS-Persidangan perkara dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Tol Betung Tempino Jambi yang menjerat pengusaha Kms Haji Abdul Halim Ali atau Haji Halim kembali tertunda.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus menunda sidang lantaran kondisi kesehatan terdakwa yang dilaporkan semakin memburuk hingga harus dirawat intensif di ruang ICCU RSUD Siti Fatimah, Selasa (23/12/2025).
Sidang yang semula dijadwalkan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) dari pihak terdakwa tersebut akhirnya tidak dapat dilanjutkan.
Majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga 13 Januari 2026 mendatang.
Ketua Tim Penasihat Hukum Haji Halim, DR Jan Maringka, menyampaikan keprihatinan atas kondisi kliennya sekaligus mempertanyakan langkah jaksa yang melakukan pencegahan ke luar negeri tanpa pemberitahuan kepada pihak pembela.
Menurut Jan, sejak perkara ini memasuki tahap persidangan, kewenangan penyidikan seharusnya telah beralih ke pengadilan, sehingga tidak lagi ada urgensi melakukan pencegahan secara sepihak.
“Klien kami saat ini kesulitan menjalani pengobatan lanjutan karena adanya pencegahan ke luar negeri. Padahal kondisi kesehatannya sangat serius.
Kami mempertanyakan, apakah jaksa menginginkan sidang tetap berjalan meski terdakwa dalam kondisi sakit berat,” ujar Jan.
Ia juga menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat untuk melarikan diri, mengingat keluarga inti Haji Halim berada di Palembang.
Jan bahkan menilai perkara ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme konsinyasi, bukan pidana, mengingat objek perkara berkaitan dengan pembebasan lahan untuk kepentingan umum proyek jalan tol.
Sementara itu, anggota Tim Penasihat Hukum dari Kantor Hukum JM & Partners, Fadhil Indrapraja, SH, menyampaikan bahwa kondisi kesehatan Haji Halim sangat mengkhawatirkan.
Sejak dini hari, kliennya harus dirawat intensif dan bergantung pada alat bantu medis.
“Kondisi klien kami sangat lemah. Ia menggunakan tabung oksigen selama 24 jam dengan aliran lima liter per menit.
Atas dasar itu, kami mengajukan penundaan sidang dan dikabulkan majelis hakim,” kata Fadhil di PN Palembang.
Fadhil menjelaskan, Haji Halim mengalami komplikasi penyakit serius, mulai dari gangguan paru-paru kronis, penyakit jantung dengan pemasangan beberapa ring, hingga gangguan liver.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis RSUD Siti Fatimah dan dokter dari Kejaksaan Tinggi Sumsel, risiko serangan jantung mendadak sangat tinggi.
Ia juga menyinggung pentingnya pengobatan lanjutan ke Singapura, mengingat obat-obatan yang dikonsumsi kliennya merupakan hasil resep dokter di negara tersebut dan memerlukan penyesuaian dosis secara berkala.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Musi Banyuasin, Abdul Harris Augusto, membenarkan penundaan sidang tersebut. Ia menyebutkan agenda persidangan seharusnya adalah jawaban JPU atas eksepsi terdakwa.
“Karena terdakwa masuk ICCU, majelis hakim memutuskan sidang ditunda hingga 13 Januari 2026. Terkait pencegahan ke luar negeri, benar itu merupakan permintaan JPU kepada Jaksa Agung.
Pada prinsipnya, kami berharap perkara ini dapat segera diselesaikan dan terdakwa diberikan kesehatan,” pungkasnya. (HSP)














