PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS –Percobaan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Sukarami, Palembang, berakhir dengan vonis penjara bagi pelakunya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman 3 bulan 20 hari penjara terhadap terdakwa M. Farin Iftihar Bin Dono Rianto setelah dinyatakan bersalah melakukan pencurian dengan pemberatan, Selasa (23/12/2025).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Samuel Ginting, SH, MH. Dalam amar putusan, majelis menyatakan perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dalam keadaan memberatkan.
Majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu, terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis menilai perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, mengingat maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor di Kota Palembang. Namun demikian, majelis juga memperhatikan sejumlah hal yang meringankan.
Sikap terdakwa yang kooperatif selama persidangan, pengakuan atas perbuatannya, serta adanya perdamaian dengan pihak korban menjadi alasan utama hakim menjatuhkan pidana yang lebih ringan.
“Perdamaian antara terdakwa dan korban menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan lamanya pidana,” ujar hakim saat membacakan pertimbangan putusan.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haryati, SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Selain menjatuhkan pidana badan, majelis hakim juga menetapkan pengembalian sejumlah barang bukti. Satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tahun 2025 bernomor polisi BG 4247 AFC beserta fotokopi STNK atas nama Hardi Wibowo dikembalikan kepada korban Kumala Sari Binti Talim.
Sementara satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam tahun 2018 bernomor polisi BG 2590 ACJ berikut fotokopi BPKB dan STNK atas nama Meizi dikembalikan kepada saksi Eldi Juniansyah.
Adapun barang bukti berupa dua gagang kunci letter T yang digunakan dalam aksi pencurian serta satu potong kemeja lengan pendek warna hitam dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.
Dari dakwaan JPU terungkap, aksi pencurian tersebut dilakukan terdakwa bersama seorang rekannya bernama Faisal yang hingga kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 21 September 2025 di Jalan HM Noerdin Panji, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami.
Aksi terdakwa terhenti setelah korban memergoki langsung percobaan pencurian tersebut, sehingga menarik perhatian warga sekitar. Terdakwa kemudian diamankan oleh warga, sementara rekannya berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Menutup persidangan, majelis hakim memberikan hak kepada terdakwa maupun JPU untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan. (HSP)














