Hukum & Kriminal

Hakim Vonis Dedek Julio 2 Tahun 6 Bulan, Pemerasan Sopir Truk di Dermaga Gandus 

7
×

Hakim Vonis Dedek Julio 2 Tahun 6 Bulan, Pemerasan Sopir Truk di Dermaga Gandus 

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS-Perkara pemerasan terhadap sopir truk di kawasan Dermaga CV. Salam Berkat Abadi, Kecamatan Gandus, Kota Palembang, yang melibatkan terdakwa Dedek Julio, resmi diputus oleh Pengadilan Negeri Palembang.

Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dalam sidang putusan, Selasa (23/12/2025).

Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 4 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan seluruh unsur tindak pidana telah terpenuhi, namun terdapat pertimbangan yang meringankan terdakwa.

Ketua Majelis Hakim Agus Rahardjo, SH, MH dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dedek Julio selama dua tahun enam bulan,” ucap hakim ketua di ruang sidang.

Usai putusan dibacakan, terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring menyatakan menerima vonis tersebut. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Terungkap di persidangan, aksi pemerasan terjadi pada Kamis, 10 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di atas kapal tongkang Dermaga CV. Salam Berkat Abadi, Jalan Syakyakirti, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus.

Saat kejadian, korban Reva Juliansyah tengah berada bersama dua rekannya di atas tongkang bermuatan truk ekspedisi.

Terdakwa tiba-tiba mendatangi mereka dengan membawa sebilah pisau dan meminta uang serta rokok, sehingga membuat korban dan para saksi ketakutan.

Meski sempat ditegur dan diusir oleh pengurus dermaga, terdakwa kembali datang sekitar sepuluh menit kemudian. Kali ini, ia kembali mengancam korban saat berada di dalam truk miliknya.

Karena merasa terancam, korban akhirnya menyerahkan sebungkus rokok dan uang tunai sebesar Rp15.000.

Aksi tersebut baru berhenti setelah terdakwa kembali ditegur oleh pihak pengelola dermaga hingga akhirnya meninggalkan lokasi.

Dalam persidangan, sejumlah saksi dari pihak perusahaan menyampaikan bahwa terdakwa dikenal kerap membuat keributan dan sering melakukan pemalakan terhadap sopir-sopir truk di area dermaga dengan membawa senjata tajam.

Atas perbuatannya, terdakwa kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya dengan menjalani hukuman penjara sesuai putusan pengadilan. (HSP)