PALEMBANG, SUMSEL.JARRAKPOS.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan (BNNP Sumsel) memusnahkan ribuan butir pil ekstasi serta ratusan botol liquid etomidate yang merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan internasional, Jumat (13/3/2026).
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan metode berbeda dari biasanya. Ribuan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender hingga larut, sementara ratusan botol liquid etomidate dilindas menggunakan alat berat hingga hancur.
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Hisar Siallagan, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan meliputi 9.679 butir pil ekstasi serta 783 botol liquid etomidate merek Yakuza dengan total volume sekitar 1.940 mililiter. Barang haram tersebut merupakan hasil sitaan dari dua tersangka berinisial PZ dan TQ.
“Kedua tersangka ditangkap pada 29 Desember 2025 saat melintas di jalur Jalan Lintas Palembang–Banyuasin. Saat itu mereka menggunakan mobil Toyota Innova dalam perjalanan dari Jambi menuju Palembang,” ujar Hisar.
Ia menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika yang mencurigakan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim BNNP Sumsel hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti.
Menurut Hisar, etomidate merupakan zat yang termasuk narkotika golongan II dan umumnya digunakan sebagai campuran obat bius. Namun jika disalahgunakan, zat tersebut dapat menimbulkan efek halusinasi hingga membuat penggunanya kehilangan kesadaran terhadap kondisi di sekitarnya.
Selain dua tersangka tersebut, petugas juga mengamankan seorang terduga pelaku lain berinisial AP yang merupakan hasil pengembangan dari kasus penyelundupan sabu seberat 15 kilogram yang sebelumnya melibatkan jaringan internasional.
“Kasus tersebut sebelumnya juga menyeret tiga tersangka lain yang telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup serta hukuman mati, meskipun saat ini mereka masih menempuh proses banding,” jelasnya.
Sepanjang tahun 2025, BNNP Sumsel tercatat berhasil menyita sekitar 26 kilogram narkotika yang terdiri dari sabu, ekstasi, serta lima kilogram ganja dari total 39 tersangka yang terlibat dalam berbagai kasus.
Hisar menambahkan, capaian tersebut melampaui target pengungkapan kasus yang sebelumnya ditetapkan sebanyak 34 perkara. Sementara pada tahun 2026, dari target dua kasus yang ditentukan, pihaknya telah berhasil mengungkap empat kasus.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan untuk terus bersinergi dalam memberantas peredaran narkotika. Pasalnya, Sumatera Selatan saat ini tercatat berada di posisi kedua secara nasional dalam jumlah pengguna aktif narkoba.
“Kita tidak boleh kalah dari para pelaku peredaran narkotika. Diperlukan kerja sama semua pihak untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Sumatera Selatan,” tegas Hisar. (*)














