PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS — Bagi para pelaku seni, memiliki karya saja tidak selalu cukup. Karya membutuhkan ruang untuk tumbuh, panggung untuk ditampilkan, serta dukungan agar kehidupan kesenian dapat terus berjalan.
Harapan tersebut kini mendapat babak baru setelah Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Palembang merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kesenian, Senin (21/9/2026).
Ketua Dewan Kesenian Palembang (DKP) M Nasir menyebut raperda tersebut sebagai “mimpi lama” yang kini mulai mendekati kenyataan.
“Perda ini penting sebagai payung hukum. Seniman butuh ruang yang aman dan dukungan yang jelas untuk berkembang,” ujar Nasir.
Menurutnya, proses pembahasan raperda telah melibatkan berbagai pihak sehingga masukan dari kalangan seniman dan budayawan dapat menjadi bagian dalam penyempurnaan substansi regulasi.
Nasir mengatakan, regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kesenian di Kota Palembang.
Bagi dunia kesenian, keberadaan payung hukum diharapkan dapat memberikan arah yang lebih jelas terhadap upaya pemajuan seni dan budaya di daerah.
Sementara itu, Ketua Pansus III DPRD Palembang H Firmansyah Hadi mengatakan, setelah pembahasan di tingkat pansus rampung, raperda akan dibawa ke rapat pimpinan DPRD sebelum dijadwalkan untuk disahkan melalui rapat paripurna.
“Setelah ini raperda ini akan kita bawa ke rapat pimpinan dan kita akan sahkan di rapat paripurna,” kata Firmansyah.
Raperda tersebut kini memasuki tahapan selanjutnya. Bagi para seniman, rampungnya pembahasan di tingkat pansus menjadi salah satu langkah dalam perjalanan panjang menuju regulasi yang diharapkan mampu memperkuat kehidupan kesenian di Kota Palembang. **








