Nasional

Menko Yusril Sebut Putusan MK Jadi Landasan Penting Reformasi Polri

9
×

Menko Yusril Sebut Putusan MK Jadi Landasan Penting Reformasi Polri

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, SUMSELJARRAKPOS — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil akan menjadi fondasi utama dalam pembahasan Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Menurut Yusril, pemerintah perlu segera menindaklanjuti putusan tersebut dengan penyesuaian regulasi dan mekanisme transisi yang jelas, terutama bagi anggota kepolisian yang saat ini masih menduduki jabatan di kementerian maupun lembaga pemerintahan.

“Putusan ini akan kami bahas dalam komisi. Pemerintah harus menyiapkan dasar hukum baru serta mekanisme transisi yang tepat bagi mereka yang sudah menjabat,” ujar Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/11).

Ia menekankan bahwa seluruh anggota Komisi Reformasi Polri telah memahami isi dan konsekuensi hukum dari putusan tersebut, karena dibacakan secara terbuka di hadapan publik dan telah berkekuatan hukum tetap.

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa aturan serupa sebenarnya sudah dilaksanakan secara konsisten di lingkungan TNI, di mana setiap prajurit aktif yang ingin menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri terlebih dahulu.

Namun, dalam tubuh kepolisian, ketentuan tersebut belum diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga menimbulkan celah hukum yang kini ditutup oleh putusan MK.

“Kalau di TNI sudah tegas, anggota aktif tidak boleh merangkap jabatan sipil. Sementara di Polri, selama ini masih dimungkinkan karena ada ruang interpretasi dalam undang-undang,” jelasnya.

Meski demikian, Yusril menambahkan bahwa masih terdapat beberapa pengecualian bagi posisi tertentu yang diatur melalui peraturan pemerintah, seperti jabatan di Sekretariat Militer atau di Kementerian Pertahanan, yang memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi keamanan negara.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan di luar institusinya wajib mengundurkan diri atau pensiun.

Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan tersebut merupakan hasil dari permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite, yang menilai bahwa ketentuan itu membuka ruang anomali hukum dan mengaburkan batas antara jabatan sipil dan kedinasan kepolisian.

Dengan keluarnya putusan ini, pemerintah kini dihadapkan pada tahapan krusial reformasi kelembagaan Polri, termasuk penyusunan ulang regulasi dan peta jalan implementasi agar sesuai dengan prinsip profesionalisme dan akuntabilitas institusi kepolisian di era demokrasi.  (***)