Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Ungkap Mendra SB Hanya Pekerja Upahan di Kasus POKIR OKU, Minta Hakim Pertimbangkan Kemanusiaan

49
×

Kuasa Hukum Ungkap Mendra SB Hanya Pekerja Upahan di Kasus POKIR OKU, Minta Hakim Pertimbangkan Kemanusiaan

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Kuasa hukum terdakwa Mendra SB, Qorry Indrawan SH, Syahreza.SH, Angga Sutisna.SH dan Ariansyah. SH, menilai kliennya hanyalah korban dalam perkara dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (POKIR) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang.

Hal tersebut disampaikan Qorry usai sidang yang digelar pada Selasa (10/2/2026) dengan agenda pemeriksaan enam orang saksi.

“Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan enam orang saksi,” ujar Qorry kepada wartawan.selasa (10/2/2026)

Enam saksi tersebut terdiri dari tiga mantan anggota DPRD Kabupaten OKU, yakni Ferlan JuliansaH, M. Fahrudin, dan Umi Hartati. Selain itu, turut dihadirkan Armansya dari Dinas PU Perkim OKU, Iksan selaku sopir terdakwa Ahmad Toha alias Anang, serta Raidi yang merupakan saksi dari kontraktor Ahmad Soegeng Santoso.

Menurut Qorry, dari keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan, semakin menguatkan bahwa Mendra SB tidak memiliki peran sentral dalam perkara tersebut.

“Kami selaku kuasa hukum meyakini bahwa Mendra SB ini hanyalah korban. Klien kami bekerja hanya untuk mencari sesuap nasi sebagai upahan harian dari Ahmad Sugeng Santoso,” jelasnya.

Qorry mengungkapkan, Mendra SB hanya disewa untuk membantu pekerjaan administratif, termasuk pengurusan CV, dan dijanjikan upah harian sebesar Rp150 ribu per hari jika selama proyek tersebut berjalan.

“CV itu disewa oleh Ahmad Sugeng Santoso, dan klien kami hanya menerima janji upah harian. Jadi menurut kami, Mendra SB ini jelas adalah korban,” tegasnya.

Lebih lanjut, Qorry menjelaskan bahwa keseharian kliennya bekerja sebagai buruh dan wiraswasta serabutan, menerima berbagai jasa kecil demi memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

“Keseharian klien kami ini buruh, wiraswasta, menerima jasa pengurusan CV, pajak, dan jasa-jasa lainnya agar bisa mendapatkan uang setiap hari untuk menghidupi istri dan anak-anaknya,” katanya.

Kondisi keluarga Mendra SB pun disebut memprihatinkan. Qorry mengungkapkan bahwa dua anak kliennya mengalami kondisi kurang gizi dan kerap sakit, sementara seluruh tanggung jawab rumah tangga kini ditanggung sendiri oleh sang istri sejak Mendra SB ditahan.

“Mendra ini adalah tulang punggung keluarga. Saat ini anak-anaknya kurang gizi dan dirawat oleh istrinya. Kami sangat berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan kondisi kemanusiaan ini,” ujarnya.

Atas dasar tersebut, Qorry Indrawan.SH dan tim kuasa hukum berharap kliennya dapat diberikan keringanan hukuman.

“Jika klien kami dijatuhi hukuman berat, kami sangat khawatir dengan nasib istri dan dua anaknya. Kami berharap majelis hakim bisa melihat perkara ini secara adil dan manusiawi,” pungkasnya.

Untuk diketahui dalam perkara ini perkara dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (POKIR) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) yang menjerat empat terdakwa, yakni Parwanto, Robi Vitergo, Ahmat Thoha, dan Mendra SB. (HSP)