PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Pengawasan terhadap perusahaan pemegang konsesi kehutanan dan perkebunan kembali menjadi sorotan.
Ketua DPW KAWALI Sumatera Selatan, Chandra Anungrah, mendesak pemerintah menindak tegas perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk menghentikan aktivitas sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Chandra juga menyerukan gerakan konsumen untuk mempertimbangkan boikot terhadap produk perusahaan yang pelanggaran lingkungannya telah terbukti melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pernyataan tersebut disampaikan, menyusul beredarnya infografik KAWALI SUMSEL yang menyoroti tujuh perusahaan sektor kehutanan dan perkebunan.
Infografik itu mengaitkan perusahaan-perusahaan tersebut dengan informasi mengenai dugaan tanggung jawab atas karhutla serta surat yang disebut berasal dari National Environment Agency (NEA) Singapura.
Tujuh perusahaan yang tercantum dalam infografik itu ialah PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT SBA Wood Industries, PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, PT Hutan Lestari Raya, dan PT Bangkanesia.
Namun, pencantuman nama perusahaan dalam infografik tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan atau kesalahan mereka dalam peristiwa karhutla.
Keaslian dan konteks surat NEA, status perizinan, serta dugaan pelanggaran masing-masing perusahaan masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi dan instansi berwenang.
“Apabila ditemukan bukti pelanggaran lingkungan, pemerintah harus mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum.
Jika penghentian aktivitas diperlukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan kewenangan yang berlaku, langkah tersebut harus dilakukan secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Chandra dalam rilis resminya, Senin (19/10/2026).
Desak Evaluasi Konsesi dan Pengawasan Lingkungan
Dalam infografik KAWALI SUMSEL, PT Bumi Andalas Permai disebut memiliki konsesi hutan tanaman industri sekitar 190.000 hektare di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
PT Bumi Mekar Hijau disebut memiliki konsesi sekitar 250.000 hektare, sedangkan PT SBA Wood Industries dikaitkan dengan konsesi seluas 142.355 hektare di wilayah yang sama.
PT Paramitra Mulia Langgeng disebut memiliki wilayah operasional di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan Musi Rawas.
Adapun perusahaan lain dalam daftar tersebut dikaitkan dengan wilayah konsesi di Kabupaten Muara Enim dan sejumlah wilayah di Kepulauan Bangka Belitung.
Data luas konsesi dan lokasi operasional tersebut masih memerlukan verifikasi dengan dokumen perizinan resmi.
Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan status izin terkini, kewajiban pengelolaan lingkungan, serta hasil pengawasan terhadap masing-masing perusahaan.
Menurut Chandra, pengawasan terhadap konsesi tidak cukup dilakukan ketika kebakaran sudah terjadi.
Pemerintah perlu memastikan pemegang konsesi menjalankan kewajiban pencegahan karhutla, menyiapkan sarana pengendalian kebakaran, memantau titik api, dan melakukan penanganan sesuai ketentuan.
Ia mendorong instansi berwenang membuka informasi hasil pengawasan yang dapat diakses publik serta menindaklanjuti setiap laporan berdasarkan bukti.
“Pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana kewajiban lingkungan dijalankan dan bagaimana pemerintah menindaklanjuti temuan di lapangan.
Jika ada pelanggaran yang terbukti, harus ada konsekuensi sesuai hukum,” ujarnya.
Serukan Boikot Produk sebagai Bentuk Tekanan Konsumen
Selain mendorong penegakan hukum, KAWALI SUMSEL mengajak masyarakat lebih kritis dalam memilih produk dengan memperhatikan asal-usul dan rekam jejak lingkungan perusahaan yang memproduksinya.
Chandra memandang partisipasi konsumen dapat menjadi salah satu cara mendorong dunia usaha lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan.
Ia menyerukan agar masyarakat mempertimbangkan boikot terhadap produk perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan.
“Konsumen memiliki hak untuk menentukan produk yang mereka pilih. Jika pelanggaran lingkungan suatu perusahaan telah terbukti dan informasinya dapat diverifikasi, masyarakat dapat mempertimbangkan boikot sebagai bentuk sikap yang damai dan bertanggung jawab,” kata Chandra.
Ia menekankan bahwa seruan boikot harus didasarkan pada informasi yang akurat, bukan semata-mata pencantuman nama perusahaan dalam infografik atau dugaan yang belum teruji.
Menurutnya, transparansi mengenai rantai pasok dan asal-usul produk juga penting agar konsumen dapat mengambil keputusan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karhutla Berdampak pada Ekosistem dan Masyarakat
Karhutla dapat merusak habitat, mengancam keanekaragaman hayati, serta menimbulkan pencemaran udara yang berdampak terhadap kesehatan masyarakat.
Kebakaran di kawasan gambut juga berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis berkepanjangan.
Dalam infografik tersebut, KAWALI SUMSEL turut menyinggung informasi mengenai perkara kebakaran lahan gambut pada 2015 yang disebut berkaitan dengan salah satu perusahaan dalam daftar, serta informasi pencabutan izin konsesi PT Bangkanesia pada 2022.
Kedua informasi itu perlu ditelusuri melalui dokumen pengadilan, keputusan resmi pemerintah, atau sumber berwenang lainnya untuk memastikan konteks dan status hukumnya.
Riwayat perkara maupun informasi perizinan juga tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan perusahaan dalam peristiwa karhutla lainnya tanpa bukti yang relevan.
Chandra menilai perlindungan lingkungan membutuhkan pengawasan yang konsisten, penegakan hukum yang transparan, dan keterlibatan masyarakat.
Ia mendorong pemerintah memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara objektif serta memberikan ruang bagi perusahaan terkait untuk menyampaikan klarifikasi.
“Kami mendorong pengelolaan konsesi yang transparan dan akuntabel. Jika pelanggaran terbukti, pemerintah harus menindak sesuai kewenangannya.
Perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas,” pungkas Chandra.
KAWALI SUMSEL berharap evaluasi konsesi, penguatan pengawasan, dan partisipasi konsumen dapat mendorong tanggung jawab lingkungan yang lebih baik serta memperkuat pencegahan karhutla di Sumatera Selatan dan wilayah sekitarnya. (Rilis)












