Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi FH UMP Masuk Tahap Pendalaman Penyidik PPA

8
×

Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi FH UMP Masuk Tahap Pendalaman Penyidik PPA

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS –Penanganan laporan dugaan pelecehan seksual yang dialami seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) berinisial LF (20) terus berlanjut.

Saat ini, perkara tersebut telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.

Peristiwa yang dilaporkan korban diduga terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 12.30 WIB.

Dugaan pelecehan itu disebut berlangsung di sebuah kantor di kawasan Jalan Musi 6, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, yang diketahui merupakan tempat kerja terlapor berinisial HM, seorang dosen.

Pada Senin (5/1/2026), korban LF memenuhi panggilan penyidik PPA Polrestabes Palembang. Ia datang didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti, Muh Novel Suwa SH MM MSi, serta menghadirkan dua orang saksi guna memperkuat keterangan.

Kuasa hukum korban menjelaskan bahwa pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga sore hari. Selain memberikan keterangan tambahan, korban juga diminta membantu penyidik merekonstruksi gambaran kejadian melalui pembuatan sketsa tempat kejadian perkara (TKP).

“Hari ini klien kami memberikan keterangan lanjutan, termasuk memperjelas kronologi dengan sketsa TKP agar peristiwa yang dialami dapat tergambar secara utuh,” ujar Muh Novel usai pemeriksaan.

Pihaknya berharap proses hukum dapat segera ditingkatkan ke tahap penyidikan. Menurutnya, keterangan korban dan saksi telah disampaikan secara rinci kepada penyidik.

“Kami berharap perkara ini segera naik ke tahap sidik agar ada kepastian hukum,” katanya.

Terkait adanya laporan balik yang diajukan terlapor ke Polda Sumatera Selatan, Muh Novel menyebut hal tersebut merupakan hak setiap warga negara.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa seluruh laporan akan diuji melalui proses hukum dan pembuktian.

“Silakan saja melapor, itu hak masing-masing. Namun kebenaran dan pembuktiannya nanti akan dinilai oleh penyidik,” ujarnya.

Muh Novel juga menyampaikan bahwa pihaknya akan menyerahkan sejumlah materi tambahan, termasuk rekaman video yang beredar, untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam proses penyelidikan.

Di akhir keterangannya, ia mengapresiasi langkah cepat penyidik PPA Polrestabes Palembang yang dinilai responsif sejak laporan pertama diterima, termasuk dengan melakukan olah TKP.

“Penanganan sejauh ini kami nilai cukup cepat dan profesional,” pungkasnya.(HPS)