Hukum & Kriminal

K-MAKI Soroti Bantahan Audit Korupsi Lahan Simpang Bandara

83
×

K-MAKI Soroti Bantahan Audit Korupsi Lahan Simpang Bandara

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

 

PALEMBANG SUMSEL JARRAKPOS, Polemik dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rencana pembangunan kolam retensi Simpang Bandara kembali memanas setelah beredarnya video pernyataan kuasa hukum pihak berinisial MS yang membantah hasil audit kerugian negara.

Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumatera Selatan, Feri Kurniawan, menilai pernyataan tersebut bersifat tendensius dan berpotensi merendahkan lembaga penegak hukum.

Feri menyoroti pernyataan kuasa hukum MS yang mempertanyakan hasil audit sebagaimana pernah disampaikan oleh dirkrimsus Polda Sumatera Selatan dalam rilis resmi mereka. Dalam rilis tersebut, disebutkan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp39,8 miliar dalam perkara pengadaan lahan untuk proyek kolam retensi di kawasan Simpang Bandara.

Menurut Feri, bantahan yang menyebutkan hasil audit sebagai “informasi yang dikecualikan” serta permintaan untuk melakukan audit ulang dinilai tidak tepat jika disampaikan di ruang publik.

“Pernyataan itu tendensius. Dalam proses hukum, audit kerugian negara atau audit tujuan tertentu merupakan salah satu alat bukti dalam perkara pidana korupsi,” kata Feri, Minggu (15/3/2026)

Ia menjelaskan, jika terdapat keberatan terhadap hasil audit, mekanisme pembatalannya tidak dapat dilakukan melalui opini di luar proses peradilan.

“Kalau ada pihak yang tidak sepakat dengan hasil audit, ruangnya ada di pengadilan. Bukan di ruang publik. Pembuktian itu dilakukan dalam persidangan dengan menghadirkan para pihak, termasuk terdakwa,” jelasnya.

Feri menilai polemik yang berkembang justru berpotensi mengaburkan substansi perkara. Ia mengingatkan bahwa perdebatan di luar proses hukum hanya akan memperpanjang kontroversi tanpa memberikan kepastian.

Karena itu, K-MAKI mendorong aparat penegak hukum untuk mempercepat proses penanganan perkara tersebut agar tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.

“Kami berharap Polda Sumsel segera menuntaskan proses penyidikan dengan menetapkan tersangka secara jelas. Setelah itu, kejaksaan dapat melanjutkan ke tahap penuntutan sehingga perkara ini bisa diuji di pengadilan,” harap Feri.

Menurut dia, proses hukum yang terlalu lama tanpa kepastian berpotensi memperkeruh suasana di masyarakat sekaligus mempertaruhkan kredibilitas aparat penegak hukum.

“Kalau terlalu lama berlarut-larut, ini justru bisa menimbulkan persepsi negatif di publik dan membuat kredibilitas Polda Sumsel dipertaruhkan,” ujarnya.

Feri menegaskan bahwa pihaknya hanya mengulas perkara tersebut berdasarkan dokumen dan informasi yang pernah dipublikasikan oleh aparat penegak hukum.

“Kami mengkaji dan menyampaikan berdasarkan apa yang pernah kami baca, pelajari, dan simak dari rilis resmi tersebut. Tujuannya agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” pungkas Feri. (WNA)