PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Diduga lakukan intervensi oknum Satpol PP Provinsi Sumsel berinisial RN terindikasi melanggar kode etik dalam kasus penutupan jalan oleh salah satu warga RT 32 RW 09 Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus.
Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Ketua Ikatan Solidaritas Warga Gandus (Iksowdus), Julianto, bersama Sekretaris Iksowdus Kelurahan 36 Ilir, Hadi Saputra, dan beberapa perwakilan masyarakat saat menggelar konferensi pers di sekretariat Iksowdus, pada Rabu (26/06/24) malam.
Julianto mengungkapkan dugaan intervensi yang dilakukan oknum RN berawal oknum tersebut terlihat mendatangi kantor camat Gandus dengan memakai atribut lengkap yang patut diduga kedatanganya terkait dengan Surat Peringatan (SP) Pertama dari Kecamatan Gandus kepada warga berinisial AN untuk membongkar sendiri penutup akses jalan.
“Atas kedatangan oknum di jam dinas dengan atribut lengkap, sehingga patut kami pertanyakan tupoksi dia (RN) ke sana. Jika kehadiran sebagai keluarga AN, maka seharusnya tidak mesti pakai atribut lengkap, tapi jika sebaliknya, dapat diduga sebagai bentuk intervensi terkait sengketa penutupan jalan yang sedang berlangsung,”tegas dia.
Lebih lanjut, Julianto menerangkan untuk diketahui sengketa antara warga dengan AN terkait penutupan akses jalan itu sudah dan sedang ditangani oleh Pol PP Kota Palembang sesuai surat dari Camat Gandus nomor 640/128/GDS/2024 bahkan telah dikeluarkannya Surat Peringatan Pertama oleh Pihak Gandus
“Untuk itu, kami telah melaporkan RN atas dugaan pelanggaran Kode Etik ke Kasat Pol PP Sumsel sebagaimana diatur dalam Pasal 10 dan 11 Permendagri Nomor 16 Tahun 2023,”tegas dia.
Pihaknya berharap Kasat Pol PP Provinsi Sumsel dapat segera memberikan sanksi tegas atas dugaan pelanggaran ini.
“Apabila laporan kami tidak ditanggapi, maka kami akan mengadakan unjuk rasa ke Kantor Gubernur Sumsel untuk mendesak Pj Gubernur Sumsel segara menerbitkan rekomendasi ke Mendagri untuk mengambil alih kasus dugaan ini,”beber dia.