JAKARTA, SUMSELJARRAKPOS — Manajemen PT Sawit Raya mengungkap dugaan sengketa lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Perusahaan menyatakan kerugian yang ditimbulkan dari persoalan tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp2 triliun dan kini tengah menyiapkan langkah hukum.
Direksi PT Sawit Raya, Sabilal Alkaderi, mengatakan perusahaan sebenarnya memiliki rencana pengelolaan perkebunan kelapa sawit melalui skema kemitraan dengan masyarakat.
Dalam skema tersebut, sekitar 60 persen lahan diperuntukkan bagi inti perusahaan dan 40 persen bagi plasma masyarakat.
Namun rencana tersebut, kata dia, tidak berjalan maksimal setelah sebagian lahan yang diklaim sebagai areal perusahaan diduga dikuasai pihak lain.
“Awalnya sekitar 870 hektare lahan yang kami klaim berada dalam areal perusahaan diduga telah dikuasai pihak lain. Belakangan kami juga menemukan sekitar 400 hektare lahan tersisa kembali ditanami kelapa sawit,” kata Sabilal dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/3/2026).
Menurut dia, manajemen PT Sawit Raya sempat melakukan pertemuan dengan perwakilan perusahaan yang disebut mengelola lahan tersebut dalam sebuah pertemuan di salah satu restoran di Palembang. Dalam pertemuan itu, lanjutnya, sempat dibahas kemungkinan kerja sama investasi.
Namun setelah pertemuan tersebut, komunikasi antara kedua pihak tidak lagi berlanjut. Dalam perkembangan berikutnya, perusahaan mengaku menemukan aktivitas penanaman sawit di sebagian lahan yang mereka klaim.
“Sejak itu komunikasi terputus, dan kami justru menemukan aktivitas penanaman sawit di areal yang kami anggap sebagai bagian dari wilayah perusahaan,” ujar Sabilal merupakan Cucu Sultan Hamid II yang dikenal Perancang Lambang Negara Garuda.
Siapkan Gugatan Pidana dan Perdata
Direktur PT Sawit Raya, H. Pelly Yusuf, mengatakan pihak perusahaan saat ini sedang mempersiapkan langkah hukum baik secara pidana maupun perdata.
Menurut dia, seluruh dokumen legal, peta kawasan, serta bukti administratif sedang dihimpun sebagai dasar gugatan yang akan diajukan ke pengadilan.
“Kerugian yang kami hitung tidak hanya dari sisi perusahaan, tetapi juga dari potensi kemitraan masyarakat yang tidak berjalan. Nilainya diperkirakan mencapai lebih dari Rp2 triliun,” kata Pelly.
Ia menegaskan perusahaan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara objektif melalui proses hukum.
Dasar Status Kawasan
Pelly menjelaskan PT Sawit Raya mengklaim memiliki sejumlah dokumen terkait status kawasan yang menjadi dasar pengelolaan lahan tersebut.
Ia menyebutkan rekonstruksi batas Suaka Margasatwa Padang Sugihan pernah dilakukan oleh Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam pada 13 September 2013 dengan nomor surat S.546/KKBHL-1/2013.
Selanjutnya dilakukan kompilasi status lahan areal perkebunan atas nama PT Sawit Raya pada 1 November 2013 dengan nomor 020/SR/XI/2013. Dokumen tersebut kemudian ditelaah oleh Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah II pada 18 November 2013 dengan nomor S.622/BPKH II.2/2013.
“Berdasarkan dokumen tersebut, kawasan yang sebelumnya berstatus Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) kemudian berubah menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.822/Menhut-II/2013 tertanggal 19 November 2013,” ujar Pelly.
Upaya Mencari Perlindungan Hukum
Manajemen PT Sawit Raya juga menyatakan telah mengirimkan sejumlah surat permohonan perlindungan hukum kepada aparat penegak hukum.
Dalam pertemuan dengan pimpinan kepolisian, kata Sabilal, perusahaan diminta menyampaikan laporan secara resmi agar dapat diproses lebih lanjut.
“Kami diminta menyampaikan laporan melalui mekanisme yang berlaku agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” katanya.
Menurut manajemen perusahaan, sengketa lahan tersebut tidak hanya berdampak pada perusahaan, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat yang sebelumnya direncanakan menjadi mitra dalam program perkebunan plasma. (Ril/Red)













