BeritaBanyuasinNasional

Karyawan Dirumahkan Tanpa SP, Berujung Duka: Istri Pertanyakan Kebijakan PT Andsinli Sumber Baru

14
×

Karyawan Dirumahkan Tanpa SP, Berujung Duka: Istri Pertanyakan Kebijakan PT Andsinli Sumber Baru

Sebarkan artikel ini
oplus_131074

BANYUASIN,SUMSEL JARRAKPOS.COM. – Suasana duka menyelimuti kediaman seorang karyawan PT Andsinli Sumber Baru yang ditemukan meninggal dunia di Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Senin malam. Kepergiannya meninggalkan duka mendalam bagi istri dan empat anaknya yang masih kecil, sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai kebijakan perusahaan yang disebut merumahkan korban tanpa adanya surat peringatan.

Menurut keterangan istri almarhum, Kiki, kondisi psikologis suaminya berubah drastis setelah menerima keputusan dirumahkan dari perusahaan pada Jumat lalu. Sejak saat itu, almarhum disebut sering terlihat murung dan memikirkan nasib keluarganya.

“Suami saya baru saja dirumahkan oleh perusahaan Jumat kemarin. Setelah dirumahkan, suami saya murung,” ungkap Kiki dengan mata berkaca-kaca.

Sebagai tulang punggung keluarga yang menghidupi seorang istri dan empat anak, almarhum disebut tidak tinggal diam. Ia berulang kali berusaha menghubungi pihak perusahaan dengan harapan diberi kesempatan untuk tetap bekerja.

“Suami saya terus berusaha menghubungi pihak perusahaan agar tetap dipekerjakan, namun pihak perusahaan tidak menggubris permohonan suami saya,” ujarnya.

Tak hanya itu, Kiki juga mempertanyakan prosedur yang dilakukan perusahaan. Selama kurang lebih tujuh tahun bekerja, menurutnya, suaminya tidak pernah menerima surat peringatan (SP) yang lazim menjadi bagian dari mekanisme pembinaan ketenagakerjaan.

“Sebelumnya tidak ada surat peringatan dari perusahaan, baik SP1, SP2 maupun SP3. Tiba-tiba suami saya dipulangkan. Bagaimana nasib keempat anak saya ini,” katanya sambil menangis.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena apabila benar tidak melalui tahapan pembinaan maupun pemberitahuan yang sesuai ketentuan, maka proses merumahkan pekerja dapat menimbulkan pertanyaan terkait penerapan aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Namun demikian, klaim tersebut masih merupakan keterangan dari pihak keluarga dan belum mendapat tanggapan resmi dari perusahaan.

Sementara itu, Pemerintah Kecamatan Banyuasin III menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya warga tersebut.

Camat Banyuasin III Santo, S.Sos., M.Si., melalui Lurah Kedondong Raye Imam Ghozali, S.H., mengatakan pemerintah turut prihatin atas musibah yang menimpa keluarga almarhum.

“Kami dari Pemerintah Kecamatan Banyuasin III dan Kelurahan Kedondong Raye mengucapkan belasungkawa sedalam-dalamnya. Kami turut prihatin atas apa yang dialami oleh warga kami ini,” ujarnya.

Imam menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima pihak kelurahan, almarhum telah bekerja di PT Andsinli Sumber Baru selama kurang lebih tujuh tahun setelah melalui proses penerimaan kerja secara resmi.

“Dari informasi yang kami peroleh, almarhum sudah bekerja sekitar tujuh tahun di perusahaan tersebut setelah sebelumnya melamar secara resmi,” katanya.

Peristiwa ini tidak hanya menyisakan duka bagi keluarga, tetapi juga menjadi perhatian masyarakat terkait perlindungan hak-hak pekerja, terutama bagi mereka yang menjadi pencari nafkah utama dalam keluarga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Andsinli Sumber Baru belum memberikan keterangan resmi maupun hak jawab terkait pernyataan keluarga mengenai proses dirumahkannya almarhum. Redaksi masih terus berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk memperoleh konfirmasi dan akan memuat penjelasan tersebut sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.(WT)