BANYUASIN,SUMSEL JARRAKPOS.COM. – Sebuah truk bermuatan getah karet bernomor polisi BE 8243 SY asal Lampung dengan tujuan Jambi terguling di Jalan Lingkar Pemkab Banyuasin, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Meski sopir menyebut kecelakaan dipicu jalan berlubang dan minim penerangan, fakta bahwa kendaraan bermuatan berat tersebut melintas di ruas jalan yang telah dilarang bagi truk bertonase besar turut menjadi sorotan.
Sopir truk, Erwin, mengatakan kecelakaan bermula ketika kendaraan yang dikemudikannya menghantam lubang cukup dalam di badan jalan.
“Mobil masuk ke jalan berlubang, lalu patah per. Stir tidak bisa dikendalikan hingga menabrak trotoar dan akhirnya terguling,” ujar Erwin di lokasi kejadian.
Ia mengaku kondisi jalan saat itu gelap gulita karena lampu penerangan jalan tidak berfungsi. Selain itu, lubang yang cukup dalam membuat kendaraan kehilangan kendali.
Hingga pukul 07.00 WIB, truk masih berada di lokasi sambil menunggu kendaraan derek untuk proses evakuasi.
Erwin berharap pemerintah segera memperbaiki jalan dan mengaktifkan kembali lampu penerangan agar tidak terjadi kecelakaan serupa.
“Saya berharap jalan ini segera diperbaiki dan lampu penerangan jalan bisa difungsikan. Tadi malam gelap sekali,” katanya.
Namun di sisi lain, Erwin juga mengakui dirinya mengetahui bahwa Jalan Lingkar Pemkab Banyuasin bukan diperuntukkan bagi kendaraan angkutan bertonase besar. Ia tetap memilih melintas karena menghindari kemacetan di Jalan Lintas Timur Palembang–Betung.
“Karena Jalintim macet, saya terpaksa lewat sini. Posisi malam dan jalan juga macet. Kalau siang hari pun saya tidak berani melintas lewat jalan ini,” ungkapnya.
Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan pengemudi angkutan barang terhadap aturan lalu lintas. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Banyuasin sebelumnya telah memasang rambu dan mengeluarkan imbauan agar kendaraan bertonase besar tidak melintasi Jalan Lingkar Pemkab Banyuasin, mengingat konstruksi jalan tersebut bukan diperuntukkan bagi beban berat.
Larangan tersebut dibuat untuk menjaga kondisi infrastruktur jalan, mengurangi risiko kecelakaan, serta melindungi pengguna jalan lainnya. Namun, masih adanya truk bermuatan berat yang nekat melintas menunjukkan lemahnya kepatuhan pengemudi maupun pengawasan di lapangan.
Peristiwa ini menjadi ironi. Di satu sisi, kondisi jalan yang berlubang dan minim penerangan memang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah. Namun di sisi lain, pengemudi juga memiliki kewajiban mematuhi aturan yang telah ditetapkan, termasuk tidak memaksakan kendaraan bertonase besar melintasi ruas jalan yang memang dilarang.
Insiden tersebut menjadi pengingat bahwa keselamatan lalu lintas tidak hanya bergantung pada kualitas infrastruktur, tetapi juga pada disiplin pengguna jalan dalam menaati peraturan yang berlaku.
Warga berharap pemerintah segera memperbaiki kerusakan jalan, mengaktifkan lampu penerangan, sekaligus memperketat pengawasan terhadap kendaraan bertonase besar yang masih nekat melintasi Jalan Lingkar Pemkab Banyuasin.(WT)













