Hukum & Kriminal

Dua Sopir Pengangkut 10 Ribu Liter BBM Ilegal Divonis 1,5 Tahun

2
×

Dua Sopir Pengangkut 10 Ribu Liter BBM Ilegal Divonis 1,5 Tahun

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS– Dua sopir truk, Junaidi dan Suryadi, masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara pengangkutan 10 ribu liter bahan bakar minyak (BBM) hasil olahan ilegal.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang dalam persidangan, Senin (28/9/2026).

Meski hukuman penjara yang dijatuhkan sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim menjatuhkan denda jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa.

JPU sebelumnya menuntut kedua terdakwa membayar denda Rp205 juta dengan subsidair 81 hari kurungan. Sementara majelis hakim hanya menjatuhkan denda Rp3 juta dengan subsidair tiga hari kurungan.

Ketua Majelis Hakim Masriati SH MH menyatakan Junaidi dan Suryadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Menyatakan terdakwa I Junaidi dan terdakwa II Suryadi bersalah melakukan tindak pidana Migas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar Masriati dalam persidangan.

Atas putusan tersebut, baik Junaidi dan Suryadi maupun JPU menyatakan menerima.

Angkut 10 Ribu Liter dari Muba

Perkara ini bermula ketika Junaidi dan Suryadi dihubungi seorang pria bernama Ahok yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Selasa (28/4/2026).

Keduanya kemudian diminta menuju Desa Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), untuk mengambil minyak hasil olahan masyarakat dan membawanya ke Lampung.

Untuk pekerjaan tersebut, keduanya disebut mendapatkan upah Rp4,4 juta yang sudah termasuk uang jalan, bensin dan biaya makan.

Setelah sekitar lima hari menunggu di Muba, keduanya pada Minggu (3/5/2026) mengambil minyak dari dua lokasi berbeda.

Sebanyak 6.000 liter diambil dari lokasi milik Arsi, sedangkan 4.000 liter lainnya diambil dari lokasi milik Lazi.

Total 10 ribu liter minyak kemudian dimuat ke dalam tangki truk Mitsubishi Canter yang dikemudikan kedua terdakwa.

Dalam perjalanan menuju rumah Ahok di Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, sebelum melanjutkan perjalanan ke Lampung, truk tersebut dihentikan anggota Ditreskrimum Polda Sumsel sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Simpang Tiga Bypass Alang-Alang Lebar, Palembang.

Petugas kemudian menemukan 10 ribu liter minyak olahan yang diangkut menggunakan truk tersebut.

Polisi juga mengamankan dua unit handphone yang disebut berisi percakapan dan data terkait pengangkutan minyak.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, BBM yang diangkut kedua terdakwa diketahui memiliki nilai RON 53.

Perkara tersebut kemudian berlanjut ke meja hijau hingga Junaidi dan Suryadi akhirnya dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp3 juta dengan subsidair tiga hari kurungan. (HSP)