PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Ketegangan memuncak di Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang.
Pasalnya, lahan milik warga berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) ini diduga kuat telah dilakukan pemagaran paksa oleh sejumlah oknum yang mengaku dari pihak PT Kereta Api Indonesia (PT KAI).
Pemagaran itu dilakukan lantaran pihak PT KAI mengklaim jika telah membayar ganti rugi kepada warga atas lahan tersebut. Namun, hingga kini warga tak menerima hak mereka.
Menyikapi hal itu, kuasa hukum warga dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan (YBH SSB) langsung turun tangan untuk menghentikan pemagaran.
“Kemarin, Jumat (14/02/25) kami langsung turun ke lapangan guna menghentikan pemagaran tersebut,”kata M. Sigit Muhaimin, S.H., M.H., melalui Muhammad Miftahudin, S.H. didampingi oleh Indra Cahaya, S.H., Agung M. Iqbal, S.H., Sri Agria Sekar Retno, S.H., dan Ismail, S.H, saat memberikan keterangan di Sekretariat YBH SSB, pada Minggu (16/02/25) siang.
Dikatakan Miftahudin, situasi di lapangan sempat memanas, perdebatan antara warga dan tim YBH SSB dengan oknum petugas PT KAI pun tak bisa terhindar. Hal ini dikarenakan pihak PT KAI tak bisa membuktikan klaim pembayaran ganti rugi.
“Kalau benar sudah membayar, tunjukkan bukti berita acara penyerahan uang dan notanya! Faktanya, hingga kini PT KAI tidak bisa menunjukkan dokumen apa pun,” tegas Miftahudin.
Agung M. Iqbal, S.H., menyoroti potensi dugaan masalah internal di tubuh PT KAI.
“Kalau dana ganti rugi benar-benar ada, ke mana perginya? Jangan sampai masyarakat jadi korban konflik internal antara PT KAI dan pengacaranya,” ujar Agung.
Geram dengan dugaan penyelewengan dana miliaran rupiah, YBH SSB menegaskan akan membawa kasus ini ke ranah hukum tertinggi.
“Kami akan melaporkan kasus ini ke KPK, Mabes Polri, Menteri BUMN, hingga Presiden. Dana ganti rugi miliaran rupiah yang tidak sampai ke warga harus diusut tuntas,” tegas M. Sigit Muhaimin, S.H., M.H dalam sambungan telponnya.
Hingga berita ini diterbitkan, masih terus berupaya melakukan konfirmasi dengan pihak PT KAI.