Nasional

Sofhuan Yusfiansyah: Putusan PTUN Belum Final, Percayakan pada Proses Hukum

6

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Kuasa hukum PT Gorby Putra Utama (GPU), Sofhuan Yusfiansyah, S.H., M.H., menegaskan bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 250/G/2024/PTUN.JKT, tertanggal 13 Februari 2025, belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

“Janganlah pihak PT. Sentosa Karunia Bahagia (SKB) dan/atau kuasa hukumnya membangun opini dan menyerbarkan informasi yang menyesatkan seolah-olah dikabulkan gugatan pada Tingkat Pertama, sudah teriak dan ngomong ngawur untuk menghentikan Kegiatan Pertambangan PT. GPU,” ujar Sofhuan dalam keteranganya saat ditemui di kantor SHS Law Firm, Minggu (16/02/25).

Karena kata Sofhuan, proses hukum masih panjang seperti banding Ke Pengadilan Tinggi. Setelah itu masih ada peluang Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. “Sangatlah tidak elok jika pihak PT. SKB terus menerus memprovokasi publik,”kata kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur tersebut.

Untuk itu, Sofhuan mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang tengah berlangsung, termasuk upaya banding yang saat ini diajukan di Pengadilan Tinggi TUN Jakarta. “Putusan ini belum final. Saat ini kami sedang menempuh proses banding di Pengadilan Tinggi TUN Jakarta,”ungkap Bendahara DPD Persuadaraan 98 Sumsel ini.

Sofhuan, yang dikenal dengan julukan “Iwan Buruh di kalangan Aktivis 98 ini menegaskan, legalitas IUP PT GPU yang diterbitkan pada 1 Juni 2009 telah diperkuat oleh tiga putusan Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Bahwa perlu diketahui oleh masyarakat, jika Gugatan PT. SKB atas izin PT. GPU yang diterbitkan pada 2009, Sertifikat Clear and Clean No. 38/Bb/03/2012 telah diterbitkan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Republik Indonesia dan Rencana Kerja (RKAB) PT. GPU Tahun 2024 sampai dengan 2026.

Namun baru, diajukan Pembatalan Izin Lokasi PT. GPU Oleh PT. SKB Ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Tahun 2024. Fakta ini jelas telah daluwarsa. Sesuai Pasal 55 Undang-Undang PTUN, gugatan harus diajukan paling lambat 90 hari sejak keputusan diterbitkan.

Selain itu, Kami memandang ada kejanggalan dan sangat Kecewa dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tersebut terutama terkait daluwarsa gugatan,”paparnya.

Menurutnya, gugatan yang diajukan PT Sentosa Karunia Bahagia (SKB) seharusnya tidak diterima karena telah melewati batas waktu yang diatur oleh undang-undang.

“Selain daluwarsa, sejumlah dugaan pelanggaran prosedur selama persidangan, seperti tidak adanya putusan sela terkait kompetensi absolut, tidak dilakukannya pemeriksaan setempat sesuai SE Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001, serta pembatasan hak PT GPU menghadirkan ahli,”ungkapnya.

Sofhuan turut menyampaikan kekhawatirannya atas indikasi intervensi dalam proses peradilan. Ia menyoroti adanya dugaan kejanggalan, termasuk dalam proses penunjukan majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut. “Kami sangat mengapresiasi prinsip independensi peradilan harus dijaga demi menegakkan keadilan,” ujarnya.

Sebagai bentuk komitmen terhadap keadilan, pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan intervensi eksternal kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY). “Kami percaya, peradilan yang bersih merupakan pilar utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hukum,” tegas Sofhuan.

Sofhuan menepis tuduhan bahwa PT GPU beroperasi di wilayah sengketa. “Lokasi tambang PT GPU berada di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) bukan di Musi Banyuasin. Hal ini sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 76 Tahun 2014,” jelasnya.

Ia mengingatkan, keberlangsungan produkasi PT. GPU harus dijaga oleh semua pihak. Saat ini, PT GPU mempekerjakan 2.669 tenaga kerja, terdiri dari karyawan tetap maupun kontraktor. “Artinya ribuan keluarga begantung secara sosial ekonomi pada keberlangsungan PT. GPU . Banyak usaha kecil, mulai dari angkutan lokal hingga warung-warung sekitar tambang, menggantungkan hidup pada aktivitas pertambangan,”ungkapnya.

Sofhuan turut menegaskan komitmen PT GPU terhadap kontribusi pendapatan negara dan daerah. “Sejak 2013 hingga 2024, PT GPU telah menyetor pajak, royalti, dan jaminan tambang Kepada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Artinya PT. GPU telah menjadi bagian penting dalam pendapatan negara (APBN) maupun daerah (APBD Kabupaten Muratara),” paparnya.

Ia juga menyampaikan permohonan atensi Kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dapat memberikan perhatian terhadap perkara ini.

“Perkara ini bukan hanya tentang PT GPU, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, penegakan keadilan, dan perlindungan ekonomi ribuan tenaga kerja. Kami yakin Bapak Presiden Prabowo Subianto mempunyai komitnen yang kuat untuk memberantas mafia hukum yang merugikan perekonomian Negara dan Bangsa Indonesia,” ujarnya.

Sofhuan, menegaskan bahwa PT GPU akan terus menempuh jalur hukum secara konstitusional. Termasuk, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 554 K/TUN/2024. “Kami yakin pada tegaknya keadilan dan proses hukum yang bersih harus menjadi komitmen bersama,” tutupnya ****

Exit mobile version