Hukum

Desak Usut Dugaan Fitnah terhadap Gubernur, Macan Tutul Geruduk Polda Sumsel

3

 

PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, Kelompok pegiat demokrasi yang menamakan diri Macan Tutul menggelar aksi di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Gubernur Sumsel yang dilakukan oleh seorang warga bernama Ali Pudi.

Dalam aksi yang berlangsung di depan gedung Polda Sumsel dan dilanjutkan dengan penyampaian laporan resmi ke ruang Siber Subdit IV, Macan Tutul mendesak agar penegak hukum segera memeriksa dan menangkap Ali Pudi apabila terbukti menyebarkan informasi bohong yang merusak citra pimpinan daerah.

“Kami datang untuk mendesak Kapolda agar segera menindak Ali Pudi yang telah menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik Gubernur Sumatera Selatan. Pemerintahan yang sah tidak boleh dihina sembarangan,” ujar Nopri, salah satu juru bicara Macan Tutul dalam orasinya.

Menurut Macan Tutul, pernyataan atau konten yang disebarkan oleh Ali Pudi, termasuk dalam bentuk meme yang viral di grup-grup WhatsApp, tidak berdasar dan bernada provokatif, sehingga dinilai berpotensi menimbulkan keresahan publik.

“Kami tidak menolak kritik. Tapi apa yang disampaikan oleh saudara Ali Pudi bukan kritik, melainkan tuduhan yang tidak berdasar. Kami tidak ingin ada Ali-Ali lain yang dengan bebas menghina kepemimpinan daerah,” tambah Nopri.

Kelompok ini juga menegaskan bahwa Sumatera Selatan selama ini dikenal sebagai daerah dengan tingkat konflik sosial yang rendah (zero conflict), sehingga segala bentuk ujaran yang dapat memicu polarisasi perlu segera ditangani secara hukum.

Robi, koordinator umum Macan Tutul, turut menekankan pentingnya klarifikasi terbuka dari pihak terlapor. “Kami minta Ali Pudi menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Gubernur. Jangan biarkan isu ini melebar jadi konsumsi liar yang dimanfaatkan pihak-pihak tak bertanggung jawab.”

Hal senada disampaikan sejumlah anggota Macan Tutul lainnya seperti Andi Cempaka, Reza Bingin, Tungau, Adi Simba, Heni, dan Diding, yang semuanya menyerukan agar aparat penegak hukum bersikap tegas dan tidak membiarkan dugaan penghinaan terhadap kepala daerah berlangsung tanpa proses hukum.

Menanggapi aksi tersebut, pihak kepolisian menyatakan telah menerima laporan dan akan menindaklanjutinya. “Laporan dari rekan-rekan Macan Tutul sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar AKBP Farida dari Subdit IV Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Ali Pudi terkait tuduhan tersebut. Namun, publik menantikan kejelasan dari aparat mengenai langkah hukum selanjutnya, seiring meningkatnya penggunaan media sosial sebagai sarana ekspresi yang kerap berbenturan dengan norma hukum. (*)

Exit mobile version