Dalam 24 Jam Jasa Raharja Sumsel Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di Noerdi Pandji

PT. Jasa Raharja161 Dilihat

 

PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, – Dalam waktu 24 jam Rabu 12 Mei 2024 Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan serahkan santunan peristiwa kecelakaan yang terjadi JL HM Noerdin Pandji Gudang Rongsokan Palembang yang terjadi pada hari selasa 11 Mei 2024 sekitar jam 14.00 yang mengakibatkan korban jiwa, meninggalnya seorang remaja putri yang bernama Risky Nur Shiva ( 19 Thn) Peristiwa kecelakaan ini terjadi antara Sepeda Motor Yamaha Mio BG-3278-JAB yang dikemudiakan korban berjalan dari arah Simpang Kebun Sayur hendak menuju kearah Simpang Bandara SMB II Palembang, setiba di TKP laka lantas pada saat melintasi jalan lubang didepannya hilang keseimbangan, akibatnya Pengendaran Sepeda Motor Yamaha Mio BG-3278-JAB terjatuh kearah kiri dan terlindas Mobil Truck Colt Deisel BG-8645-UW yang berjalan dari arah dan tujuan yang sama.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan, Mulkan menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas musibah kecelakaan yang terjadi. Mobile Service Jasa Raharja Cabang Sumsel Virdis Arung Tiranda dengan respon cepat melakukan survey ahli waris korban sekaligus melakukan jemput bola dalam menyampaikan hak santunan untuk korban meninggal dunia kepada sebesar Rp 50 juta sesuai PMK No. 16 Tahun 2017 yang di berikan melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban yang dalam hal ini adalah ayah korban an Suyatin , yang berdomisili di Jl Ratu Sianum Sungai Buah Palembang

Mulkan juga menyampaikan kepada masyarakat untuk tetap waspada dalam berkendara, terkadang resiko kecelakaan dapat terjadi kapan saja untuk itu guna meminimalisir resiko kecelakaan tersebut tak ada salahnya untuk terus melakukan upaya pencegahan salah satunya terus berhati-hati di jalan, mematuhi aturan dalam berkendara serta membudayakan keselamatan dalam berlalu lintas tutupnya. (Rillis)

Posting Terkait

Baca Juga