PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus narkotika yang menjerat Agus Sulaiman alias Cik Agus di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (5/1/2026).
Terdakwa yang sempat kabur dan menjadi buronan selama berbulan-bulan itu kini harus mempertanggung jawabkan kepemilikan sabu dengan berat mendekati 10 gram.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Samuar dengan Jaksa Penuntut Umum Desmilita.
Jaksa menghadirkan dua anggota kepolisian sebagai saksi untuk memaparkan proses penangkapan yang sempat diwarnai ketegangan di lapangan.
Saksi Rudi Hartono menerangkan, pengungkapan kasus bermula dari penggerebekan di rumah terdakwa pada 29 Juli 2025 di Dusun I Desa Campang Tiga Ulu, Kecamatan Cempaka, OKU Timur.
Namun, target utama justru berhasil meloloskan diri dengan cara meloncat keluar melalui jendela kamar saat petugas tiba.
“Pada saat penggerebekan, hanya istri terdakwa yang berhasil diamankan. Warga sekitar mulai berkumpul dan situasi menjadi tidak kondusif,” jelas Rudi di ruang sidang.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita empat paket sabu dengan berat keseluruhan sekitar 9 gram.
Selain narkotika, sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran turut diamankan, di antaranya timbangan digital, alat isap, pirek, plastik klip, serta uang tunai lebih dari Rp1,2 juta.
Ketegangan tidak berhenti di dalam rumah. Mobil petugas yang hendak membawa istri terdakwa dihadang oleh massa desa.
Sebagian warga bahkan membawa senjata tajam dan kayu, sehingga aparat terpaksa mengambil langkah cepat demi menghindari bentrokan.
“Karena jumlah massa terus bertambah, kami memprioritaskan keselamatan personel,” ujar saksi.
Setelah melarikan diri dan berpindah-pindah tempat, Agus Sulaiman akhirnya ditangkap pada 17 November 2025 sekitar pukul 05.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di rumah istri keduanya dengan dukungan sekitar 50 anggota kepolisian.
Dalam pemeriksaan, terdakwa mengakui kepemilikan seluruh barang bukti sabu yang ditemukan di rumah istri pertamanya.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polda Sumsel memastikan barang tersebut positif mengandung Metamfetamina dengan berat bersih 8,95 gram.
Atas perbuatannya, Agus Sulaiman didakwa melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat karena jumlah barang bukti melebihi lima gram.
Majelis hakim menunda persidangan dan akan kembali melanjutkan pemeriksaan perkara ini pada Senin, 12 Januari 2026. (HPS)










