AMUK Geruduk Kantor Bawaslu Sumsel, Ini Tuntutannya

Politik200 Dilihat

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Puluhan massa dari Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) gelar aksi unjuk rasa terkait mempertanyakan laporan (LP) nomor 008/LP/06.00/II 2024 terkait dugaan pidana Pemilu 2024 lalu.

Berdasarkan laporan tersebut pihaknya  menduga adanya dugaan money politic (politik uang) yang diduga melibatkan caleg DPR RI inisal KSD, Caleg DPRD Sumsel inisial PS, dan Caleg DPRD Kota Palembang insial HA.

“Kami menduga tidak adanya keseriusan dari Bawaslu Sumsel terkait laporan kami, karena permasalahan ini kami nilai jalan di tempat dan prosesnya seperti tidak berjalan,

kami mendesak Bawaslu Sumsel untuk menetapkan KSD, PS, dan MR sebagai tersangka,” ungkap Koordinator aksi dari AMUK, Dedi Irawan usai gelar aksi di depan kantor Bawaslu Sumsel Jakabaring Banyuasin pada Jum’at (26/04/2024)

AMUK mendesak Bawaslu Sumsel untuk bertindak tegas dan tidak pandang bulu terhadap kasus ini.

“Kami tidak mau Bawaslu Sumsel memanggil saksi, terlapor tiga kali panggilan tidak datang proses hukum di hentikan ini sangat lucu dan kami menduga Bawaslu Sumsel tidak serius dalam penangan laporan tindak pidana pemilu terutama money politik,” ujar Dedi.

Ketika prosesnya seperti itu, AMUK akan melakukan aksi di Bawaslu RI dan melaporkan ke DKPP untuk melakukan evaluasi Komisioner Bawaslu Sumsel karena diduga tidak tegas dalam penanganan Laporan kasus dugaan pelanggaran tidak pidana pemilu.

Sementara itu perwakilan dari Bawaslu Sumsel, Heri Yanto menyampaikan bahwa dalam hal tindak pidana pemilu ini tidak ada panggilan paksa.

“Inilah yang menjadi kendala kita dalam proses pemeriksaan saksi maupun terlapor. Kita sudah panggil namun tak hadir jadi lewat waktu selesai,” kata Heri Yanto.

“Kita juga sudah juga melakukan upaya tapi terbentur aturan. Jangan sampai kita menegakan hukum tapi malah melanggar hukum itu sendiri. Bukan hanya persoalan waktu,karena orang nya tidak jelas saksi saksi ada atau tidak dan terlapor juga tidak pernah hadir,” beber Heri Yanto.