Hukum & Kriminal

Akun WhatsApp dan Facebook Diretas Usai Pencurian Ponsel, Korban Laporkan Dugaan Kejahatan ITE ke Polda Sumsel

12
×

Akun WhatsApp dan Facebook Diretas Usai Pencurian Ponsel, Korban Laporkan Dugaan Kejahatan ITE ke Polda Sumsel

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS — Kasus pencurian ponsel yang dialami seorang  Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Gandus Palembang berujung pada dugaan kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Korban bernama Arnila Reza Tri Utami (29) bersama kuasa hukumnya resmi melaporkan dugaan peretasan akun WhatsApp dan Facebook miliknya ke SPKT Polda Sumatera Selatan, Minggu (14/12/2025).

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/1762/01/2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, terkait dugaan pelanggaran Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kuasa hukum korban, Siti Fatonah, SH didampingi Agung Muhammad Iqbal, SH menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari hilangnya ponsel milik kliennya di kawasan kolam renang OPI Water Fun, Kabupaten Banyuasin, pada Senin (8/12/2025).

“Awalnya klien kami kehilangan satu unit iPhone, dompet berisi STNK, SIM, KTP, kartu ATM, serta charger yang disimpan di loker kolam renang. Setelah itu, muncul persoalan yang jauh lebih serius, yakni penyalahgunaan akun digital,” kata Fatonah dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (15/12/2025).

Akun Media Sosial Disalahgunakan untuk Penipuan

Menurut Fatonah, sehari setelah kejadian, Selasa (9/12/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, korban mendapati akun WhatsApp dan Facebook miliknya telah diakses tanpa izin.

Akun tersebut kemudian digunakan oleh terduga terlapor untuk menipu keluarga dan rekan korban, dengan modus meminta sejumlah uang menggunakan identitas korban.

“Setidaknya ada dua orang yang sudah mentransfer uang kepada pelaku karena percaya pesan tersebut benar-benar dikirim oleh korban,” ujarnya.

Korban kemudian melaporkan kehilangan ponsel tersebut ke Polsek Rambutan dengan nomor STTP/182/XII/RES.2.5./2025/SEK RMBT tertanggal 10 Desember 2025, dan proses penelusuran dilakukan bersama aparat kepolisian.

CCTV Tangkap Wajah Pelaku

Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV di lokasi kejadian, wajah pelaku terlihat jelas. Bahkan, pada Rabu (10/12/2025) malam sekitar pukul 21.40 WIB, pihak kepolisian Pos OPI mengabarkan bahwa pelaku telah diamankan.

Namun, menurut pengakuan korban, sambung Fatonah, kondisi janggal  ketika korban dipanggil untuk proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pihak kepolisian sempat menyampaikan bahwa terduga pelaku pencurian hp korban berpotensi dilepaskan dengan alasan jaminan, karena korban dinilai tidak segera hadir.

“Yang menjadi persoalan, meskipun pelaku pencurian sudah diamankan, akses ilegal terhadap akun WhatsApp dan Facebook klien kami masih berlangsung hingga beberapa hari setelahnya,” kata Fatonah.

Diduga Melibatkan Lebih dari Satu Orang

Kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya menduga pelaku tidak bekerja sendiri, melainkan bagian dari komplotan, mengingat akses terhadap akun digital korban masih berlanjut meski pelaku pencurian fisik telah diamankan.

Kecurigaan itu menguat saat korban bertemu pelaku dan keluarganya. Dalam pertemuan tersebut, korban menyampaikan bahwa akun media sosialnya masih diakses hingga Jumat (12/12/2025).

“Secara tidak sengaja, keluarga pelaku yang menjadi penjamin justru mengeluarkan pernyataan yang menimbulkan dugaan kuat adanya pihak lain. Mereka mengatakan, ‘Bukannya sudah tidak lagi, sudah saya minta oknum M buang,’” ungkap Siti Fatonah.

Laporan Resmi Kejahatan ITE

Atas dasar itulah, korban akhirnya membuat laporan resmi dugaan akses ilegal ke Polda Sumatera Selatan pada Minggu (14/12/2025), guna menuntut pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta penyidik mengusut tuntas, baik pelaku pencurian maupun pihak-pihak lain yang terlibat dalam peretasan dan penipuan ini.

Ini bukan sekadar pencurian biasa, tapi sudah masuk kejahatan digital yang merugikan banyak pihak,” tegas Agung Muhamad Iqbal  (Rilis)