PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS- Sidang lanjutan perkara dugaan perusakan fasilitas umum menjelang aksi demonstrasi di Gedung DPRD Sumatera Selatan kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang., Senin (11/1/2026).
Dalam persidangan tersebut, keterangan ahli hukum pidana justru menguatkan argumentasi Penasihat Hukum (PH) para terdakwa dan menimbulkan tanda tanya terhadap konstruksi dakwaan jaksa penuntut umum.
Ahli hukum pidana yang dihadirkan di persidangan menegaskan bahwa kehadiran seseorang di tempat kejadian perkara (TKP) tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk mempidanakan seseorang.
Menurut ahli, pemidanaan harus didasarkan pada pembuktian yang jelas mengenai perbuatan pidana dan kesengajaan pelaku.
“Dalam hukum pidana, harus dibuktikan adanya perbuatan nyata dan niat jahat. Tidak cukup hanya berada di lokasi kejadian,” ujar ahli di hadapan majelis hakim.
PH Pertanyakan Istilah DPS dalam Dakwaan
Dalam sidang tersebut, Penasihat Hukum para terdakwa secara tegas mempertanyakan dakwaan jaksa yang memasukkan istilah DPS (Daftar Pencarian Saksi) ke dalam surat dakwaan.
Menanggapi hal itu, ahli menyatakan bahwa DPS merupakan istilah yang baru pertama kali ia dengar dan tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun hukum acara pidana.
“Secara normatif, istilah DPS tidak diatur dalam KUHP maupun KUHAP,” tegas ahli.
Keterangan ini dinilai memperkuat pandangan bahwa dakwaan jaksa berpotensi kabur secara hukum karena menggunakan terminologi yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Pengakuan di Bawah Tekanan Tidak Sah
Selain itu, ahli juga menyoroti soal pengakuan terdakwa. Menurutnya, apabila pengakuan diperoleh di bawah tekanan, paksaan, atau intervensi, maka pengakuan tersebut tidak dapat diterima dan tidak sah secara hukum.
Ahli menegaskan bahwa dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum dilarang menggunakan cara-cara yang menekan secara fisik maupun psikis terhadap seseorang.
“Pengakuan yang diberikan dalam kondisi tertekan harus dikesampingkan. Itu tidak bisa dijadikan dasar pembuktian,” jelasnya.
Pernyataan ini menjadi penting mengingat sebagian dakwaan jaksa diduga bertumpu pada keterangan terdakwa dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Barang Bukti Nihil, Penetapan Tersangka Dipertanyakan
Ahli juga mengulas peran krusial barang bukti (BB) dalam perkara pidana. Menurutnya, barang bukti memiliki keterkaitan langsung dengan alat bukti dan menjadi elemen penting dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Namun fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa sebagian dakwaan justru mencantumkan barang bukti nihil.
“Barang bukti sangat penting untuk menguatkan alat bukti dan menghubungkan perbuatan pidana dengan terdakwa. Jika barang bukti nihil, tentu ini menjadi persoalan serius dalam pembuktian,” kata ahli.
Kondisi tersebut dinilai semakin memperlemah dakwaan, terutama dalam membuktikan adanya perbuatan pidana yang dilakukan para terdakwa.
Sidang Dilanjutkan
Dengan berbagai keterangan ahli tersebut, majelis hakim kemudian menunda sidang dan akan melanjutkannya pada agenda pemeriksaan berikutnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum menilai keterangan ahli semakin menegaskan bahwa tidak semua orang yang berada di lokasi kerusuhan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, terlebih jika dakwaan tidak didukung alat bukti dan barang bukti yang memadai. (Ril)














