Otak Pencurian Di Tempirai Akhirnya Diringkus Polisi

Hukum & Kriminal361 Dilihat

PALI, SUMSELJARRAKPOSSatreskrim Polres PALI tak main main dalam menangani kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, terbukti beberapa hari lalu Penadah dan Penjual berhasil digelandang kebalik jeruji.

Kali ini giliran AR (17+) diduga otak dalang dari kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan di Dusun IV Desa Tempirai Selatan, Kecamatan Penukal Utara berhasil diungkap Satreskrim Polres PALI.

Anak Berhadapan Dengan Hukum berinisial AR ini, merupakan warga Dusun III Desa Tempirai Utara, Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan.

Berdasarkan LP / B-132 / IX / 2023 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, Tanggal 04 September 2023, diduga kuat AR merupakan dalang dari kasus pencurian handphone dan sejumlah uang pada Senin 11 Juli 2023.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira, S. Tr. K, S.I.K, menjelaskan awal kronologis kejadian kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan ini.

Menurutnya berawal dari tertangkapnya seorang terduga pelaku Penadah barang curian bernama Asron, dari orang ini mengakui jika handphone tersebut digadaikan oleh seseorang diduga pelaku bernama Mensen.

” Mensen ini kita tangkap di kota Palembang, dari hasil pengakuannya, handphone yang digadaikan kepada Asron itu disuruh oleh AR, dan kita melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku,” kata IPTU Yudhistira kepada wartawan pada Rabu (5/9/2023).

Setelah itu lanjutnya, terduga pelaku AR ini tertangkap dalam perkara lain, setelah di lakukan pemeriksaan (BAP), AR ini mengakui jika dia yang telah melakukan pencurian handphone dan uang di Dusun IV Desa Tempirai Selatan, Kecamatan Penukal Utara.

” Dari pengakuannya, dia mengambil tiga buah handphone, satu buah mesin brilink merk BRI warna biru milk korban, dan juga dia mengakui kalau tiga buah handphone yang telah di ambil tersebut dijual bersama temannya terduga tersangka Mensen (tertangkap),” ujar Kasatreskrim.

Kata IPTU Yudistira, handphone tersebut dijual seharga Rp. 1.700.000,- sedangkan untuk mesin brilink merk bri warna biru telah di terduga buang pelaku ke dalam semak semak di pinggir jalan Desa Tempirai Utara.

” Untuk barang bukti tali tambang yang di gunakan pelaku masuk ke dalam counter rumah korban, saat ini telah di amankan dan disita dari pelaku,” tandas Kasat Reskrim Polres PALI mewakili Kapolres PALI.