MUBA, SUMSEL.JARRAKPOS.COM – Adanya tindakan penganiayaan dan intimidasi yang dilakukan oleh wartawan saat tengah meliputi aksi unjuk rasa d Mapolda Sumsel. Maka dari itu, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Musi Banyuasin (Muba) mengecam dengan keras aksi oknum yang melakukan penganiayaan.
Ketua SMSI Muba, Heriyanto, didamping Sekjen Paidol Azmik dan Bendahara Irwan mengatakan adanya aksi penganiayaan terhadap wartawan adalah keji.
“Wartawan mempunyai hak untuk meliputi sesuI denga UU Pers Nomor 40 tahun 1999 sehingga fungsi pers suda sangat jelas,”katanya
Masih katanya, penganiayaan terhadap wartawan tidak dibenarkan sama sekali karena sudah menjadi tugasnya untuk melakukan peliputan yang nanti akan disajikan dalam bentuk pemberitaan.
“Kami sangat mengecam terhadap oknum yang melakukan penganiayaan kepada rekan kami jurnalis,”tegasnya
Dirinya meminta agar apara penegak hukum (APH) untuk melakukan upaya hukum kepada pelaku yang menganiaya rekan – rekan.
“Kita minta usut tuntas bagi pihak kepolisian. Sebaliknya, harus dibuka setera g – terangnya sebagai bentuk perlindunga kepada jurnalis,”ungkapnya.(SMSI Muba)












