Palembang

Alumni HMI Dr. Hilmin Kecam Kekerasan di Mapolda Sumsel: Tangkap Pelaku, Usut Perusahaan Pembakaran Lahan

28
×

Alumni HMI Dr. Hilmin Kecam Kekerasan di Mapolda Sumsel: Tangkap Pelaku, Usut Perusahaan Pembakaran Lahan

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS — Dr. Hilmin, S.H., M.Pd.I., advokat sekaligus alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang tergabung dalam Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), mengecam keras dugaan pengeroyokan terhadap aktivis HMI dan kelompok organisasi mahasiswa Cipayung Plus dalam aksi unjuk rasa di Mapolda Sumatera Selatan pada Selasa, 13 Oktober 2026.

Dr. Hilmin menilai dugaan kekerasan terhadap mahasiswa yang menyampaikan aspirasi merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara tegas, profesional, dan transparan.

Ia mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas peristiwa tersebut serta mengidentifikasi semua pihak yang terbukti terlibat.

“Jika benar terjadi pengeroyokan terhadap aktivis mahasiswa, peristiwa ini tidak boleh dibiarkan. Aparat harus mengungkap para pelaku, motif, dan kemungkinan adanya pihak yang menghasut atau mengorganisasi tindakan kekerasan. Semua harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif,” tegas Dr. Hilmin.

Kekerasan Tidak Boleh Membungkam Aspirasi Mahasiswa

Menurut Dr. Hilmin, aksi mahasiswa HMI dan organisasi Cipayung Plus di depan Mapolda Sumsel membawa tuntutan agar aparat penegak hukum menangani secara serius perkara pidana terkait dugaan pembakaran lahan oleh perusahaan di Sumatera Selatan.

Ia menegaskan bahwa penyampaian aspirasi secara damai merupakan bagian dari kehidupan demokrasi dan harus dihormati. Perbedaan pandangan maupun kritik terhadap penanganan perkara tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan kekerasan terhadap peserta aksi.

“Mahasiswa datang untuk menyampaikan tuntutan penegakan hukum. Jika terdapat dugaan tindak pidana pembakaran lahan, aparat harus menjawabnya melalui penyelidikan yang transparan dan profesional, bukan membiarkan kekerasan mengalihkan perhatian dari persoalan yang sedang dipertanyakan,” ujarnya.

Dr. Hilmin juga meminta agar korban memperoleh perlindungan, pemeriksaan medis, dan akses terhadap pendampingan hukum.

Ia menekankan pentingnya pemeriksaan saksi, rekaman kamera pengawas, dokumentasi kejadian, serta alat bukti lain yang sah untuk mengungkap peristiwa tersebut.

Desak Penangkapan Pelaku Berdasarkan Bukti Hukum

Sebagai advokat dan alumni HMI yang tergabung dalam KAHMI, Dr. Hilmin mendesak Polda Sumsel agar mengusut dugaan pengeroyokan secara menyeluruh. Ia meminta aparat menindak tegas setiap orang yang berdasarkan bukti sah diduga melakukan tindak pidana.

Menurutnya, penyelidikan juga perlu menelusuri kemungkinan adanya perencanaan, penghasutan, atau keterlibatan pihak lain apabila ditemukan indikasi dan bukti yang mendukung.

“Siapa pun yang terbukti melakukan kekerasan harus dimintai pertanggungjawaban. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain dalam menggerakkan atau memfasilitasi tindak pidana, perannya juga harus diungkap. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa proses hukum harus menjunjung asas praduga tak bersalah. Karena itu, dugaan keterlibatan seseorang atau kelompok harus diuji berdasarkan alat bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.

Usut Tuntas Prusahaan Pembakaran Lahan di Sumatera Selatan

Selain menuntut pengusutan dugaan kekerasan terhadap mahasiswa, Dr. Hilmin meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap perkara dugaan pembakaran lahan yang menjadi pokok tuntutan aksi.

Menurutnya, penanganan dugaan kejahatan lingkungan harus dilakukan secara independen dengan memeriksa lokasi kebakaran, penyebab kejadian, bukti ilmiah, keterangan saksi dan ahli, serta dokumen perusahaan yang relevan.

“Jangan sampai perhatian publik terhadap dugaan kekerasan membuat persoalan pembakaran lahan kehilangan perhatian. Kedua persoalan ini harus ditangani secara serius.

Apabila ditemukan bukti yang cukup bahwa perusahaan, pengurus, atau pihak lain bertanggung jawab atas tindak pidana, proses hukum harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dr. Hilmin menegaskan bahwa tidak boleh ada perlakuan istimewa dalam penegakan hukum. Namun, pertanggungjawaban pidana harus ditentukan berdasarkan bukti dan peran masing-masing pihak, bukan semata-mata berdasarkan tuduhan atau tekanan opini publik.

Ia berharap aparat juga membuka perkembangan penanganan perkara secara proporsional kepada masyarakat, sehingga publik dapat mengawasi proses hukum tanpa mengganggu independensi penyidikan.

KAHMI dan Alumni HMI Diminta Mengawal Keadilan

Dr. Hilmin memandang peristiwa tersebut sebagai pengingat pentingnya peran masyarakat sipil, organisasi mahasiswa, dan alumni dalam mengawal supremasi hukum serta perlindungan hak konstitusional warga negara.

Ia mengajak seluruh pihak untuk menjaga situasi tetap kondusif, tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, dan menyerahkan penanganan dugaan tindak pidana kepada aparat yang berwenang.

Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hukum, sementara aparat memiliki kewajiban melindungi masyarakat dan menindak setiap tindak pidana tanpa diskriminasi.

“Ini bukan hanya persoalan HMI atau organisasi mahasiswa. Ini menyangkut perlindungan hak warga negara, keamanan masyarakat, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Aparat harus bertindak profesional, transparan, dan berani mengusut setiap perkara tanpa tebang pilih,” katanya.

Dr. Hilmin menutup pernyataannya dengan mendesak agar dugaan pengeroyokan, kemungkinan provokasi, serta perkara dugaan pembakaran lahan di Sumatera Selatan ditangani secara tuntas berdasarkan hukum. (RK)