PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Koordinator Analis Utama SBC, Riza Tony Siahaan, mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalami dugaan kelalaian prosedur di internal lembaga penjamin terkait tidak dilakukannya klaim asuransi dalam perkara dugaan korupsi PT Semen Baturaja (Persero) Tbk (SMBR).
Riza menilai, persoalan klaim asuransi tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh untuk memastikan penyebab tidak dilakukannya klaim, termasuk kemungkinan adanya kesalahan prosedur di pihak perusahaan maupun lembaga penjamin.
Menurut dia, fakta yang terungkap dalam persidangan sebelumnya perlu menjadi bahan bagi JPU untuk memeriksa rangkaian proses penjaminan dan mengidentifikasi tanggung jawab masing-masing pihak.
“Pihak asuransi harus menjelaskan secara jujur apakah memang tidak dilakukan klaim adalah kesalahan prosedur yang dimulai dari SMBR.
Sebab, fakta yang terungkap di persidangan sebelumnya justru mengarah pada dugaan kelalaian prosedur di internal lembaga penjamin,” ujar Riza melalui rilis resminya, Sabtu (10/10/2026).
Ia mengatakan, pemeriksaan perlu dilakukan secara objektif dengan mengacu pada fakta persidangan, dokumen, dan alat bukti yang relevan.
Dengan demikian, penyebab tidak dilakukannya klaim asuransi dapat diketahui secara lebih jelas dan tidak hanya dilihat dari satu sisi.
Riza juga meminta JPU menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran yang ditemukan dalam proses pemeriksaan.
Jika terdapat bukti yang cukup dan unsur tindak pidana terpenuhi, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.
“Kami mendesak JPU untuk memeriksa, bahkan jika perlu menetapkan kesalahan prosedur yang dilakukan oleh lembaga penjamin sebagai suatu tindak pidana,” tegasnya.
Menurut Riza, dugaan kesalahan prosedur harus diuji melalui proses hukum yang memadai.
Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tidak cukup hanya didasarkan pada dugaan, tetapi harus didukung bukti yang sah dan memenuhi unsur hukum.
Ia menekankan, penelusuran yang menyeluruh diperlukan agar peran dan tanggung jawab setiap pihak dapat diketahui secara proporsional.
Pemeriksaan juga harus memastikan tidak ada aspek relevan yang terlewat dalam mengungkap persoalan klaim asuransi tersebut.
“Jangan sampai pemeriksaan hanya berfokus pada satu pihak, sementara persoalan di pihak lain tidak ditelusuri.
Semua harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti agar peran serta tanggung jawab masing-masing pihak menjadi jelas,” kata Riza.
Ia berharap penanganan perkara SMBR dapat mengungkap rangkaian persoalan secara utuh, termasuk alasan klaim asuransi tidak dilakukan.
Bagi SBC, proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti dan memberikan kejelasan mengenai tanggung jawab pihak-pihak yang terkait.
“Pada akhirnya, hukum harus mengungkap fakta secara utuh. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.
Jangan sampai ada pihak yang luput dari pemeriksaan karena seluruh rangkaian persoalan tidak ditelusuri,” pungkas Riza.***














