Hukum & Kriminal

Sidang Perdana Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan di PN Tipikor Palembang Digelar 13 Oktober Mendatang

2
×

Sidang Perdana Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan di PN Tipikor Palembang Digelar 13 Oktober Mendatang

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Perkara dugaan gratifikasi dan/atau suap terkait pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2024 segera memasuki persidangan.

Wakil Bupati PALI nonaktif Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (13/10/2026).

Berdasarkan informasi pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, sidang perdana kedua terdakwa dijadwalkan dipimpin majelis hakim yang diketuai Idi Il Amin, S.H., M.H.

Berkas perkara keduanya telah dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang pada Jumat (9/10/2026).

Pelimpahan tersebut menandai beralihnya penanganan perkara dari kejaksaan ke pengadilan untuk memasuki tahap persidangan.

Iwan Tuaji merupakan Wakil Bupati PALI nonaktif, sedangkan Alhefy Kurniawan menjabat sebagai Kepala UPTD Geologi dan Laboratorium pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dalam perkara dugaan gratifikasi dan/atau suap terkait pengurusan proyek di lingkungan Pemkab PALI Tahun Anggaran 2024.

Sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan telah menjalani pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU), pada Kamis (24/9/2026).

Setelah pelimpahan tahap II, keduanya ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 24 September hingga 13 Oktober 2026. Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Palembang.

Dalam sidang perdana nanti, JPU dijadwalkan membacakan surat dakwaan yang menguraikan dugaan tindak pidana terhadap masing-masing terdakwa. Dakwaan tersebut selanjutnya akan diuji melalui proses pembuktian sesuai tahapan persidangan.

Sidang ini menjadi tahap penting dalam penanganan perkara dugaan gratifikasi dan/atau suap proyek di Kabupaten PALI.

Namun, pembuktian atas dakwaan terhadap kedua terdakwa tetap menjadi kewenangan majelis hakim melalui pemeriksaan alat bukti dan keterangan di persidangan. (HSP)