PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS– Fakta baru terungkap dalam sidang dugaan korupsi kerja sama distribusi semen PT Semen Baturaja (Persero) Tbk dengan PT Kapuas Musi Madelin (PT KMM).
Sejumlah saksi mengungkap persoalan utang PT KMM yang disebut tidak disertai jaminan, termasuk adanya cek dan giro terkait kewajiban pembayaran.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (8/10/2026), dengan agenda pemeriksaan delapan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perkara tersebut menjerat tiga terdakwa, yakni M Jamil (MJ), mantan Direktur Pemasaran sekaligus Direktur Keuangan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk; Dede Parasade (DP), mantan Direktur Keuangan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk; serta Djie A Lie Alianto (DJ), Direktur PT Kapuas Musi Madelin.
Dalam persidangan, saksi Leanita menerangkan mengenai hubungan kerja sama PT Semen Baturaja dengan PT KMM, termasuk persoalan pembayaran dan utang setelah berakhirnya kontrak kerja sama.
Ketika ditanya majelis hakim mengenai rekomendasi yang diberikan kepada PT KMM pada 2022, saksi menyebut rekomendasi tersebut berkaitan dengan kondisi kerja sama serta penyelesaian pembayaran utang.
Saksi juga menjelaskan kerja sama antara PT Semen Baturaja dan PT KMM tidak diperpanjang karena kinerja penjualan perusahaan tersebut dinilai tidak baik.
“Ketika kontrak berakhir, tidak diperpanjang karena kinerja penjualannya tidak baik,” ujar saksi dalam persidangan.
Majelis hakim kemudian menggali pengetahuan saksi mengenai jaminan yang diberikan PT KMM untuk menjamin utangnya kepada PT Semen Baturaja.
Namun, saksi mengaku tidak mengetahui adanya jaminan tersebut.
“Tidak tahu,” jawabnya.
Pembayaran Tak Sesuai Kesepakatan
Saksi lainnya, Rinkin Angge, yang merupakan bagian dari bidang legal, menerangkan persoalan antara PT Semen Baturaja dan PT KMM yang diketahuinya berkaitan dengan piutang.
Menurutnya, bagian legal juga melakukan pendampingan terhadap persoalan hukum yang berkaitan dengan sejumlah distributor, termasuk PT KMM.
Rinkin menerangkan sejak 2022 terdapat progres pembayaran PT KMM yang tidak sesuai dengan kesepakatan. Persoalan tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara rescheduling atau penjadwalan kembali pembayaran.
Dalam kesepakatan tersebut, terdapat ketentuan denda sebesar 0,1 persen per hari dengan maksimal 15 persen per tahun.
Namun, dalam pelaksanaannya, kewajiban pembayaran tersebut tidak sepenuhnya terpenuhi. Setelah itu, kembali dibuat kesepakatan baru terkait penyelesaian kewajiban.
Pada 2025, PT KMM kembali mengajukan permohonan terkait penyelesaian kewajibannya. Namun, permohonan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.
PT Semen Baturaja tetap berpegang pada batas waktu penyelesaian kewajiban hingga Desember 2026.
Cek dan Giro Jadi Sorotan
Sementara itu, saksi Praba Yudistira juga memberikan keterangan mengenai dua cek yang diterbitkan PT KMM.
Dalam persidangan, ia mengaku pernah diminta datang ke ruangan Direktur Utama dan mendapat perintah untuk membuat giro pada 2025.
Keterangan tersebut kemudian dikaitkan dengan persoalan kewajiban pembayaran PT KMM kepada PT Semen Baturaja.
Saksi juga mengungkap adanya informasi mengenai utang-piutang antara PT KMM dan PT Semen Baturaja yang disebut tidak memiliki jaminan.
Persoalan tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami majelis hakim dalam pemeriksaan para saksi.
Berawal dari Kerja Sama Distribusi Semen
Dalam surat dakwaan, JPU mengungkap perkara tersebut berawal dari kerja sama pendistribusian semen antara PT Semen Baturaja (Persero) Tbk dengan PT Kapuas Musi Madelin.
Kerja sama itu berdasarkan Akta Nomor 132 tanggal 16 Januari 2017, yang kemudian mengalami perubahan melalui Akta Nomor 20 Tahun 2020.
JPU menyebut selama menjabat sebagai direksi PT Semen Baturaja, M Jamil dan Dede Parasade memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan serta pengelolaan kerja sama distribusi semen tersebut.
Namun, dalam pelaksanaannya, ketiga terdakwa diduga secara bersama-sama melakukan penyimpangan dalam kerja sama distribusi semen yang berlangsung sejak 2018 hingga 2022.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, PT Semen Baturaja (Persero) Tbk yang merupakan perusahaan milik negara disebut mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp74.373.737.624.
Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil perhitungan auditor.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perbuatan tersebut didakwakan dilakukan secara bersama-sama. **














