PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS — Dua staf pada Bidang Kelembagaan dan Sarana Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, berinisial RS (30) dan RD (30), terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan.
Keduanya diduga meminta fee sebesar 1 persen dari pagu anggaran Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026. Program tersebut diterima oleh 21 sekolah dasar di Kabupaten Banyuasin.
RS dan RD diamankan polisi di sebuah hotel di Kota Palembang pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 12.20 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring mengatakan, berdasarkan hasil pendalaman penyidik, dugaan permintaan fee tersebut dilakukan secara bertahap.
“Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, pungutan tersebut diduga dilakukan secara bertahap, yakni sebesar 0,7 persen pada saat pencairan dana tahap awal dan 0,3 persen setelah pembangunan sekolah dinyatakan selesai 100 persen,” jelas Doni.
Dalam menjalankan modusnya, kedua tersangka diduga menawarkan ‘jasa’ pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan pengisian aplikasi belanja daring SIPLAH yang semestinya dikerjakan oleh pihak sekolah.
Dugaan pungutan tersebut menyasar 21 sekolah dasar penerima program di Kabupaten Banyuasin.
Dalam kegiatan OTT tersebut, polisi turut memeriksa sejumlah pihak yang berada di lokasi. Di antaranya kepala sekolah, bendahara, operator sekolah, hingga pihak penyedia.
Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik Polda Sumsel kemudian menetapkan RS dan RD sebagai tersangka.
Doni mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti adanya penyerahan uang dalam kegiatan tersebut.
“Begitu bukti penyerahan uang kami temukan langsung di lapangan, tim segera bertindak. Setelah dilakukan pemeriksaan, kami menetapkan RS dan RD sebagai tersangka,” ujarnya.
Atas perkara tersebut, kedua tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mendalami rangkaian dugaan permintaan uang serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara.***














