Hukum & Kriminal

Bawa 16,9 Kg Sabu, Dua Kurir Lolos dari Vonis Mati, Dihukum Seumur Hidup

1
×

Bawa 16,9 Kg Sabu, Dua Kurir Lolos dari Vonis Mati, Dihukum Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS– Membawa sabu seberat hampir 17 kilogram, dua terdakwa kurir narkotika, Hengki Pranata S alias Eeng alias Kaeng dan Julianto, akhirnya divonis penjara seumur hidup.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Khusus Palembang yang diketuai Eduward SH MH, dalam persidangan, Rabu (16/9/2026).

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Terry SH yang sebelumnya meminta kedua terdakwa dijatuhi pidana mati.

“Menyatakan terdakwa Hengki Pranata dan Julianto terbukti melakukan pemufakatan jahat narkotika melebihi 5 gram.

Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama seumur hidup,” ujar Eduward saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Keduanya juga dinilai secara sadar menyimpan narkotika dalam jumlah besar yang berpotensi merusak generasi muda.

Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Baik JPU maupun penasihat hukum menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Penasihat hukum kedua terdakwa, Dwi Wijayanto SH, menyebut pihaknya mempertimbangkan putusan majelis hakim.

“Kami pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim,” ujar Dwi seusai persidangan.

Dwi juga menyampaikan pembelaan bahwa kedua kliennya bukan pemilik sabu tersebut dan disebut belum menikmati hasil dari narkotika yang mereka bawa.

Perkara ini terungkap setelah BNNP Sumatera Selatan menerima informasi masyarakat mengenai sebuah rumah di Perumahan Griya Kampung Serang Sejahtera, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Sematang Borang, Palembang, yang diduga menjadi tempat penyimpanan sabu.

Pada 25 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, petugas BNNP Sumsel mendatangi lokasi dan mengamankan Julianto.

Saat penggeledahan, petugas menemukan empat bungkus besar sabu dengan berat netto 4.350,10 gram yang disimpan di dalam koper warna cokelat.

Tak berhenti di situ, petugas kembali menemukan 11 bungkus besar sabu lainnya dengan berat netto 12.555,25 gram dalam koper warna biru.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 16.905,35 gram atau sekitar 16,9 kilogram sabu.

Dari pemeriksaan, Julianto menyebut sabu tersebut berkaitan dengan Januar Ponco Setiawan alias Wawan, yang hingga kini masih berstatus DPO.

Julianto disebut menerima perintah untuk menerima sabu tersebut dari Hengki.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan sehari berikutnya, 26 Maret 2026, mengamankan Hengki di kediamannya di kawasan Kecamatan Kalidoni, Palembang.

Dalam pemeriksaan, Hengki mengaku mendapat perintah dari Januar Ponco Setiawan alias Wawan untuk mengantarkan sabu kepada Julianto.

Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat yang disebut digunakan Hengki untuk mengantarkan narkotika serta satu unit telepon genggam yang digunakan berkomunikasi dengan Julianto dan Januar.

Kini, kedua terdakwa harus menjalani hukuman seumur hidup, sementara sosok Januar Ponco Setiawan alias Wawan yang disebut dalam perkara tersebut masih berstatus DPO. (HSP)