PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, — Perselisihan antara seorang jurnalis berinisial IS dan SD IT Al Mubarok Palembang berujung pada laporan hukum. Persoalan tersebut bermula dari kedatangan IS ke lingkungan sekolah untuk melakukan konfirmasi mengenai SPP dan sumbangan siswa pada 2 September 2026.
IS sebelumnya melaporkan dugaan penghalangan tugas jurnalistik ke Polda Sumatera Selatan. Pihak sekolah membantah tudingan tersebut dan menyatakan telah menyiapkan langkah hukum terhadap jurnalis tersebut.
Andri Utomo, SThI, SPd, MPd, GR, kepala sekolah SD IT Al Mubarok palembang mengatakan, kedatangan IS saat itu berlangsung ketika petugas keamanan sekolah tidak berada di tempat. Menurut dia, IS kemudian masuk ke lingkungan sekolah dan bertemu dengan bendahara.
“Ketika itu bendahara meminta yang bersangkutan menunjukkan kartu pers atau identitas sebagai pengenal. Namun, yang bersangkutan menolak,” kata Andri saat ditemui awak media, Rabu, (16/9/2026).
Menurut Andri, permintaan identitas merupakan prosedur yang diterapkan sekolah kepada setiap tamu yang datang. Ia mengatakan IS kemudian mengambil gambar bendahara serta suasana sekolah tanpa izin.
Andri juga menyebut IS sempat menyampaikan akan mengunggah rekaman tersebut ke akun TikTok miliknya.
“Yang bersangkutan tidak mau memberikan kartu pers atau ID card. Padahal ini prosedur yang berlaku bagi setiap tamu. Selain itu, yang bersangkutan mengambil video bendahara dan suasana sekolah tanpa seizin pihak sekolah, kemudian mengunggahnya ke media sosial,” ujarnya.
Persoalan kemudian berkembang setelah IS melaporkan dugaan penghalangan tugas jurnalistik ke Polda Sumsel. Dalam laporannya, menurut pihak sekolah, IS juga menyebut telepon selulernya hendak diambil oleh pihak sekolah.
Andri membantah tudingan tersebut.
Ia mengatakan tindakan bendahara sekolah saat itu hanya menutup arah kamera karena tidak bersedia wajahnya direkam.
“Padahal tidak ada upaya pihak sekolah merampas telepon ataupun menghalangi tugas jurnalistik. Kalau dari awal datang dan menunjukkan kartu pers, kami selalu terbuka. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan anak didik,” katanya.
Pernyataan tersebut dibenarkan Bendahara SD IT Al Mubarok, Ani Mayasari.
Persoalan SPP dan Sumbangan
Selain persoalan peliputan, pihak sekolah juga memberikan penjelasan mengenai SPP, uang komite, dan sumbangan siswa yang menjadi materi konfirmasi jurnalis.
Penasehat Komite Sekolah SD IT Al Mubarok, Dr H Ruslan Ismail, SH, mengatakan pembayaran SPP dan uang komite telah melalui kesepakatan dengan wali murid.
Menurut Ruslan, sumbangan juga tidak diberlakukan secara memaksa dan berbeda dengan pungutan yang bersifat wajib serta berkelanjutan.
“SPP dan uang komite sekolah sudah ada kesepakatan dengan wali murid. Untuk sumbangan juga tidak dipaksakan dan waktunya tidak dibatasi. Yang tidak diperbolehkan adalah pungutan yang sifatnya memaksa dan kontinu,” kata Ruslan, yang juga pengurus Dewan Pendidikan Palembang.
Ruslan mengatakan pihak sekolah keberatan dengan beredarnya video di media sosial yang menurut mereka menimbulkan persepsi negatif terhadap sekolah dan guru.
Ia memastikan pihak sekolah akan menempuh jalur hukum.
“Pastinya kami melakukan upaya hukum dengan melaporkan balik yang bersangkutan ke Polda Sumsel. Terkait pemberitaan dan postingan di media sosial, kami juga akan melaporkannya ke Dewan Pers. Semuanya untuk mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya.
Sekolah Laporkan Balik
Kuasa hukum SD IT Al Mubarok, Jamalludin, SH, MH, Misal Suhardi, SH, dan Edison, SH, mengatakan pihaknya telah membuat laporan di SPKT Polda Sumsel pada Senin, 14 September 2026.
Menurut kuasa hukum, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.
“Kalau laporan pidana sudah kami lakukan. Saat ini kami sedang mempersiapkan laporan ke Dewan Pers dan langkah hukum lainnya karena akibat persoalan ini nama baik sekolah dan guru ikut terdampak,” kata kuasa hukum.
Pihak sekolah juga menyatakan akan menyerahkan proses tersebut kepada aparat penegak hukum dan Dewan Pers. (WNA)














