PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS — Sejumlah massa yang mengatasnamakan keluarga almarhum Jon Daus, warga Pagar Alam Utara, geruduk di Polda Sumatera Selatan, Jumat (11/9/2026).
Kedatangan mereka guna menggelar aksi unjuk rasa untuk mendesak dugaan pelanggaran prosedur dalam proses membawa Jon Daus diperiksa dan diusut secara menyeluruh.
Selain itu, massa meminta kejelasan mengenai rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum Jon Daus dinyatakan meninggal dunia setelah dibawa oleh seseorang oknum anggota kepolisian setempat.
Persoalan tersebut menjadi perhatian keluarga lantaran Jon Daus disebut dibawa pada dini hari.
Beberapa jam kemudian, keluarga mendapat kabar bahwa Jon Daus telah meninggal dunia di Rumah Sakit.
Dalam aksi tersebut, pihak keluarga menerangkan bahwa Jon Daus dibawa sekitar pukul 02.00 WIB oleh seseorang oknum polisi berinisial Y. Saat proses membawa Jon Daus berlangsung, Y diduga tidak memperlihatkan surat perintah penangkapan maupun surat tugas kepada pihak keluarga.
Sekitar pukul 14.00 WIB, keluarga kemudian mendapat informasi bahwa Jon Daus telah meninggal dunia di Rumah Sakit.
Rentang waktu antara saat Jon Daus dibawa hingga kabar mengenai kematiannya menjadi salah satu hal yang dipertanyakan keluarga.
Mereka meminta seluruh rangkaian peristiwa diperiksa untuk mengetahui fakta sebenarnya sekaligus memastikan apakah prosedur yang dijalankan telah sesuai dengan ketentuan hukum.
Keluarga menyatakan kepercayaannya kepada Kapolda Sumatera Selatan agar persoalan tersebut ditangani secara objektif.
Mereka berharap apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian, tindakan dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami percaya Kapolda Sumsel dapat bertindak tegak lurus dalam menegakkan kebenaran.
Kami meminta apabila memang ada oknum yang mencoreng citra kepolisian dan tidak profesional dalam menjalankan tugas, agar ditindak sesuai aturan,” demikian aspirasi yang disampaikan pihak keluarga.
Koordinator aksi, Yudha, mengatakan persoalan tersebut sebelumnya telah dilaporkan kepada Divisi Propam Mabes Polri.
Menurut Yudha, laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Sumatera Selatan dan selanjutnya diteruskan ke Polres Pagar Alam.
Atas proses tersebut, pihak keluarga meminta agar penanganan laporan mendapat pengawasan dari Polda Sumsel.
Menurut Yudha, langkah tersebut diperlukan agar pemeriksaan berjalan profesional, transparan dan memberikan kepastian hukum bagi keluarga almarhum.
“Kami meminta agar laporan ini ditangani dengan pengawasan Polda Sumsel sehingga prosesnya dapat berjalan secara profesional, transparan dan memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban,” kata Yudha.
Sementara itu, Agung, salah seorang peserta aksi, berharap Polda Sumsel memberikan perhatian terhadap permintaan keluarga almarhum.
“Kami memohon keadilan kepada Polda Sumsel. Kami berharap perkara ini ditangani secara serius dan transparan sehingga keluarga mendapatkan kepastian,” kata Agung.
Hal senada disampaikan Chandra Septa Wijaya, S.H. Ia mengatakan Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH-SSB) akan mengawal proses hukum tersebut.
“Kami akan mengawal proses ini sampai selesai. Yang paling penting adalah bagaimana korban dan keluarganya mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” ujar Chandra.
Pihak keluarga berharap pemeriksaan dilakukan secara independen, profesional dan transparan.
Mereka juga meminta pihak-pihak yang mengetahui rangkaian kejadian turut dimintai keterangan agar fakta mengenai peristiwa yang dialami Jon Daus dapat diketahui secara utuh.
Permintaan tersebut mencakup penelusuran terhadap proses sebelum, saat, dan setelah Jon Daus dibawa hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.
Keluarga menegaskan, langkah yang mereka tempuh bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memperoleh kejelasan mengenai peristiwa yang terjadi.
Mereka juga meminta apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur, persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Aksi tersebut diterima oleh AKBP Agustan Keseuma Nuryadin, S.H., M.Si., selaku Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Sumatera Selatan.
Agustan menyampaikan bahwa Propam Polda Sumsel akan melakukan pengawasan dan asistensi terhadap penanganan laporan tersebut.
Ia juga mengatakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi telah dilakukan.
“Sudah ada empat orang yang diperiksa sebagai saksi. Selanjutnya kami akan melakukan koordinasi lebih lanjut,” tutup Agustan. ***














