PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Muara Enim mendorong Koalisi Pemerhati Kebijakan Publik (KPKP) mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan audit ulang terhadap sejumlah pemerintah daerah di Sumatera Selatan yang sebelumnya meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
KPKP menilai kasus tersebut menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali kualitas pengawasan dan pemeriksaan keuangan negara.
Desakan itu disampaikan saat puluhan massa KPKP menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan, Jumat (24/7/2026).
Massa membawa spanduk, poster, serta pernyataan sikap yang berisi tuntutan agar BPK melakukan evaluasi menyeluruh terhadap hasil pemeriksaan keuangan daerah apabila ditemukan fakta hukum baru yang dapat memengaruhi validitas hasil audit.
Koordinator Aksi KPKP, Rizky Pratama Saputra, mengatakan kasus OTT di Muara Enim telah memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas sistem pengawasan keuangan negara, independensi auditor, serta kualitas tata kelola pemerintahan daerah yang selama ini memperoleh opini WTP.
“OTT di Muara Enim harus menjadi momentum evaluasi besar terhadap sistem pengawasan keuangan negara.
Publik tentu mempertanyakan bagaimana dugaan tindak pidana korupsi masih bisa terjadi ketika sejumlah daerah memperoleh opini WTP.
Karena itu kami meminta evaluasi dilakukan secara objektif, transparan, dan menyeluruh,” ujar Rizky dalam orasinya.
Menurut Rizky, opini WTP merupakan pendapat auditor mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.
Namun, opini tersebut tidak dapat dimaknai sebagai jaminan bahwa suatu pemerintah daerah bebas dari praktik korupsi, penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, maupun tindak pidana lainnya.
“WTP bukan sertifikat bebas korupsi. Jika muncul fakta hukum baru yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah, maka hasil pemeriksaan sebelumnya patut dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
KPKP juga menyoroti dugaan keterlibatan auditor BPK dalam perkara OTT tersebut.
Menurut Rizky, auditor BPK wajib menjunjung tinggi prinsip independensi, integritas, dan profesionalisme sebagaimana diatur dalam Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik BPK.
Karena itu, KPKP meminta BPK segera menggelar sidang kode etik terhadap auditor yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Jika terbukti melanggar kode etik, KPKP meminta BPK menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pemeriksa.
Selain sidang etik, KPKP juga meminta BPK melakukan re-audit, pemeriksaan lanjutan, maupun quality assurance/quality control terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menghasilkan opini WTP apabila terdapat fakta hukum atau bukti baru yang memengaruhi keyakinan auditor atas hasil pemeriksaan sebelumnya.
Daerah yang diminta untuk dievaluasi meliputi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Kota Palembang, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Lahat, Kota Lubuklinggau, Kota Prabumulih, dan Kota Pagar Alam.
“Kami juga meminta penugasan auditor lain apabila diperlukan untuk memastikan independensi pemeriksaan.
Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Rizky.
Dalam pernyataan sikapnya, KPKP turut mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara OTT di Kabupaten Muara Enim secara profesional, independen, transparan, dan tanpa pandang bulu.
KPKP juga meminta seluruh pemerintah daerah di Sumatera Selatan memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), meningkatkan manajemen risiko, serta menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
Selain itu, KPKP mendorong inspektorat daerah melakukan audit investigatif terhadap sektor-sektor yang dinilai rawan penyimpangan, seperti pengadaan barang dan jasa, belanja modal, hibah, bantuan sosial, hingga proyek-proyek strategis daerah.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus mengawal penggunaan APBD melalui partisipasi publik. Pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Usai menyampaikan orasi, massa menyerahkan dokumen pernyataan sikap kepada perwakilan BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan.
Massa juga menyayangkan tidak adanya pimpinan BPK yang menemui mereka secara langsung saat aksi berlangsung.
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Hukum BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan, Bobby, mengatakan pihaknya akan memfasilitasi audiensi resmi dengan perwakilan KPKP.
“Kami siap menerima perwakilan KPKP untuk berdialog pada Selasa, 28 Juli 2026,” kata Bobby
Menutup aksinya, Rizky menegaskan KPKP akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut melalui aksi-aksi lanjutan hingga terdapat langkah konkret dari BPK.
“Kami akan terus mengawal proses ini. Yang kami perjuangkan bukan sekadar audit ulang, tetapi penguatan integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” pungkasnya.***













