Polsek Babat Supat Tangkap 2 Pria Desa Babat Ramba Jaya, Ini Kasusnya

Hukum & Kriminal1412 Dilihat

MUBA,SUMSEL.JARRAKPOS.COM – Tak butuh waktu cukup lama, Kepolisian Sektor Babat Supat, Resort Musi Banyuasin, berhasil  menangkap 2 orang pria asal Desa Babat Ramba Jaya pada 30 Mei 2023 lalu, yang diduga telah melakukan pencurian pipa besi milik PT Pertamina Field Ramba, di Jalan Pipa 100 meter jalur Central – Ramba Camp, Desa Babat Ramba Jaya, Kecamatan Babat Supat.

Merasa dirugikan dan menjadi korban pencurian,  pihak PT Pertamina yang diwakili Kordinator Security Andika Aji Purnama, melaporkan kejadian tersebut pada 29 Mei 2023 lalu.

Kedua tersangka tersebut diantaranya, Wahyu Probolaras alias Boni dan Naman. Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan 53 batang pipa besi ukuran 2,7/8 inci masing-masing panjang 3 meter.

“Kedua tersangka ini kita amankan tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing atas dugaan pencurian dengan pemberatan barang milik PT Pertamina dan keberhasilan penangkapan ini juga atas kerjasama yang baik antara pihak keamanan PT Pertamina dengan kita,” ujar Kapolsek Babat Supat Iptu Marlin SH saat menggelar konferensi pers dengan didampingi, Kanit Reskrim Polsek Babat Supat Ipda Feri SH, anggota Reskrim Polsek Babat Supat Briptu Baradilo Faza, serta anggota lainnya, Kordinator Security PT Pertamina Andika Aji Purnama, Taufik, dan Edy, Selasa (06/06/2023).

Dari pengakuan tersangka, lanjut Marlin ada 1 orang lagi yang ikut dalam menjalankan aksi tersebut.

“Saat ini, 1 orang tersangka lagi masih dalam penyelidikan dan pengejaran kita atas nama Eli yang ikut serta bersama kedua tersangka pada saat melakukan pencurian pipa besi itu,” katanya.

“Sebelumnya ada 32 batang pipa besi telah berhasil dijualkan oleh para tersangka kepada saudara Diki warga Dayung, yang saat ini juga masuk DPO kita,” tambahnya.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka memotong pipa besi tersebut dengan menggunakan 1 buah gergaji besi dan pada saat memotong pipa besi tersebut para tersangka melakukannya secara bergantian.

“Setelah berhasil dipotong pipa besi tersebut diangkut dengan menggunakan 1 buah perahu, lalu disimpan dan dikumpulkan. Jika sudah sesuai dengan pesanan saudara Diki (DPO red) baru dijualkan kepada saudara Diki,” ucapnya.

Masing-masing tersangka akan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan akibat kejadian tersebut, PT Pertamina mengalami kerugian sebesar Rp 198.000.000,.00.

Selain itu, pihaknya akan melakukan tindakan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan melakukan penyidikan terhadap para tersangka dan melakukan pengembangan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka Eli dan tersangka Diki yang saat ini menjadi DPO. (Irwan)