PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, — Pemerintah Kota Palembang bersama Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) mengambil langkah preventif menghadapi memburuknya kualitas udara akibat kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Ketua TP PKK Kota Palembang, Hj. Dewi Sastrani, S.Ag., yang akrab disapa Dewi Sastrani Dewa, turun langsung mendampingi distribusi masker kepada para siswa. Pembagian masker tahap awal dilakukan di SMP Negeri 40 dan SD Negeri 129 Palembang.
Kepala SD Negeri 129 Palembang, Mat Genti, S.Pd., M.M., mengatakan bantuan masker dibutuhkan untuk melindungi siswa dari dampak buruk kualitas udara selama proses pembelajaran.
“Kedatangan Ibu Wali Kota dalam rangka membagikan masker karena kondisi Kota Palembang saat ini memang mengalami gangguan udara. Kami berharap bantuan ini dapat membantu anak-anak menjaga kesehatan diri mereka saat proses pembelajaran berlangsung,” kata Mat Genti.
Menurut Mat Genti, distribusi masker tidak berhenti di dua sekolah tersebut. Program yang merupakan inisiatif Pemerintah Kota Palembang itu disebut akan diperluas ke sekolah-sekolah lain secara bertahap.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Ir. H. Muhammad Affan Prapanca, M.T., IPM., mengatakan perlindungan terhadap peserta didik menjadi perhatian pemerintah di tengah gangguan kualitas udara.
“Kita harus memastikan anak-anak menggunakan masker saat proses pembelajaran di sekolah karena gangguan udara yang terjadi. Harapannya, pembagian ini membantu anak-anak menjaga kesehatan,” ujar Affan.
Ia mengatakan masker tersebut nantinya akan didistribusikan secara gratis ke seluruh sekolah di Kota Palembang.
“Ini adalah program Bapak Wali Kota dan nantinya akan didistribusikan secara gratis ke seluruh sekolah,” katanya.
Di tengah penanganan dampak kabut asap, Dinas Pendidikan Kota Palembang juga menyoroti persoalan tata kelola sekolah. Affan menanggapi dugaan pungutan liar yang menyeret Kepala SD Negeri 241 Palembang.
Affan mengatakan telah memerintahkan kepala bidang terkait untuk memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan tersebut.
“Terkait masalah di SD Negeri 241, saya sudah memerintahkan kepala bidang untuk memanggil pihak terkait ke kantor. Kami perlu mengumpulkan data, bukti dan keterangan secara lengkap,” ujar Affan.
Ia menegaskan pemerintah tidak akan mengambil kesimpulan sebelum proses pemeriksaan dilakukan. Namun, jika dugaan pelanggaran terbukti, termasuk apabila ditemukan unsur kekerasan, sanksi akan diberikan sesuai aturan.
“Jika terbukti ada tindakan yang melanggar aturan, termasuk unsur kekerasan, kami akan mengambil tindakan sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.
Affan menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran kode etik guru maupun tindakan kekerasan di lingkungan pendidikan.
“Ada aturan yang jelas. Apabila ada tindakan kekerasan atau perbuatan yang melanggar aturan, sanksi tegas akan diberikan untuk memberikan efek jera bagi yang lain, sesuai dengan norma dan peraturan yang berlaku,” ujarnya. (WNA)














