PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, — Advokat Dr. Conie Pania Putri, S.H., M.H., meminta penguatan peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak berhenti pada perubahan regulasi. Negara, kata dia, harus memastikan korban tindak pidana mendapat perlindungan dan pemulihan.
Hal itu disampaikan Conie seusai menghadiri penandatanganan kesepakatan antara LPSK dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sekaligus sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban di Hotel Swarna Dwipa, Palembang, Kamis (3/9/2026).
Conie mengapresiasi penguatan LPSK melalui regulasi baru tersebut. Namun, ia meminta implementasinya benar-benar dirasakan masyarakat.
“Jangan hanya sekadar perubahan norma. Bagaimana peran perlindungan saksi dan korban itu benar-benar efektif,” ujar Conie.
Menurut dia, penanganan perkara pidana selama ini lebih banyak berfokus pada pelaku, sementara kondisi korban setelah mengalami tindak pidana sering terabaikan. Korban, kata Conie, membutuhkan pemulihan medis, psikologis dan mental, selain keadilan melalui proses hukum.
“Jangan hanya bertanya bagaimana proses hukumnya dan bagaimana pelakunya dihukum. Kita juga harus bertanya bagaimana kondisi korban. Apakah traumanya sudah pulih, apakah mentalnya sudah sehat, dan bagaimana kondisi medisnya,” tegasnya.
Desak LPSK Buka Perwakilan di Sumsel
Conie juga mendesak LPSK segera membuka kantor perwakilan di Sumatera Selatan. Menurut dia, keberadaan kantor tersebut akan memudahkan masyarakat mengakses perlindungan saksi dan korban.
“Kita berharap LPSK segera mendirikan lembaga perwakilan di sini. Karena angka kriminal di Palembang juga cukup tinggi,” katanya.
Selain korban, Conie meminta perlindungan terhadap saksi diperkuat, khususnya dalam perkara perempuan dan anak serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Untuk saksi juga harus diperkuat. Karena dalam perkara PPA, saksi itu sangat penting. Banyak saksi yang tidak mau hadir sehingga proses hukumnya menjadi lemah,” ujarnya.
Ia juga meminta sosialisasi layanan LPSK dilakukan lebih masif, termasuk mengenai mekanisme pengajuan perlindungan secara daring.
“Kalau memang ada jalur cepat, itu harus benar-benar disosialisasikan. Masyarakat harus tahu bagaimana mengaksesnya dan bagaimana prosedurnya,” kata Conie.
Conie berharap kerja sama LPSK dan Pemprov Sumsel tidak berhenti pada seremoni. Menurut dia, keberhasilan penguatan LPSK harus diukur dari seberapa jauh saksi dan korban benar-benar merasakan kehadiran negara.
“Sinergi antara LPSK dengan pemerintah daerah harus benar-benar diperkuat, terutama dalam memberikan perlindungan dan pemulihan kepada korban di wilayah Sumatera Selatan,” pungkasnya. (WNA)














