PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS — Dewan Pimpinan Wilayah Koalisi Kawali Sumatera Selatan (DPW Kawali Sumsel) menyatakan akan segera melaporkan hasil investigasi lapangan terkait dugaan illegal logging atau pembalakan liar di sejumlah wilayah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Investigasi tersebut dilakukan tim Koalisi Kawali Sumsel dengan menelusuri sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat pengolahan kayu atau sawmill.
Tim menyoroti tiga lokasi yang berada di Desa Rambang Niru serta kawasan Jalan Raya Prabumulih-Baturaja, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim.
Ketua DPW Kawali Sumsel, Chandra Anugrah, mengatakan hasil investigasi tersebut akan disampaikan kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk dilakukan pemeriksaan serta verifikasi lebih lanjut.
Menurut Chandra, tiga lokasi yang menjadi perhatian tim berada di wilayah Desa Rambang Niru dan Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim.
Dua lokasi di antaranya disebut berada di Desa Rambang Niru dan berdasarkan informasi awal tim diduga milik HB serta HM/SI.
Sementara satu lokasi lainnya berada di kawasan Jalan Raya Prabumulih-Baturaja, Kecamatan Lubai, yang berdasarkan informasi awal diduga milik seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Muara Enim berinisal YE.
“Temuan ini merupakan hasil investigasi lapangan tim Koalisi Kawali Sumsel. Kami akan menyerahkan data dan dokumentasi, termasuk titik koordinat lokasi, kepada aparat penegak hukum agar dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” kata Chandra dalam rilis resminya, pada Minggu (30/8/2026).
Ia menegaskan, Kawali tidak mengambil kesimpulan bahwa pihak-pihak yang disebut dalam hasil investigasi tersebut telah melakukan tindak pidana.
Menurutnya, dugaan illegal logging harus dibuktikan melalui pemeriksaan oleh aparat dan instansi yang memiliki kewenangan.
“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan hukum sendiri. Yang kami sampaikan adalah temuan lapangan yang perlu diverifikasi.
Apakah kayu tersebut memiliki dokumen yang sah, dari mana asalnya, serta apakah kegiatan pengolahannya telah memenuhi ketentuan, itu kewenangan aparat dan instansi terkait untuk memeriksa,” ujarnya.
Chandra mengatakan, berdasarkan penelusuran awal tim, terdapat aktivitas pengolahan kayu dan kayu log dalam jumlah yang dinilai cukup besar di sejumlah lokasi.
Namun, ia menegaskan bahwa perkiraan volume tersebut belum melalui pengukuran resmi sehingga masih memerlukan verifikasi dari instansi yang berwenang.
“Kami melihat adanya aktivitas pengolahan kayu dengan volume yang menurut pemantauan kami cukup besar. Tetapi mengenai jumlah pastinya tentu harus dilakukan pengukuran secara resmi,” katanya.
Menurut Chandra, salah satu aspek penting yang perlu diperiksa adalah asal-usul kayu yang masuk ke tempat pengolahan.
“Kami ingin memastikan dari mana kayu tersebut berasal, apakah dilengkapi dokumen yang sah, siapa pemasoknya, bagaimana proses pengangkutannya, dan apakah kegiatan pengolahan di lokasi tersebut sesuai dengan legalitas usaha yang dimiliki,” ujarnya.
Kawali juga meminta instansi terkait memeriksa dokumen legalitas hasil hutan serta perizinan kegiatan pengolahan kayu pada lokasi yang menjadi objek penelusuran.
Chandra menilai pemeriksaan tersebut penting dilakukan untuk memastikan seluruh rantai pasok kayu berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau seluruh dokumen dan asal-usul kayunya memang sah, tentu tidak ada persoalan.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka aparat dapat mengambil langkah sesuai kewenangannya,” katanya.
Kawali Sumsel meminta Polda Sumatera Selatan bersama instansi yang memiliki kewenangan di bidang kehutanan melakukan pemeriksaan terhadap temuan tersebut.
Menurut Chandra, pemeriksaan tidak cukup hanya dilakukan terhadap tempat pengolahan kayu, tetapi juga perlu mencakup rantai pasoknya.
“Kami meminta aparat tidak hanya melihat tempat pengolahannya. Rantai pasoknya juga penting ditelusuri.
Kayu tersebut berasal dari mana, siapa pemasoknya, bagaimana pengangkutannya, dan apakah dokumen yang menyertainya sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Ia mengatakan, apabila dalam pemeriksaan resmi ditemukan adanya pelanggaran hukum, penanganannya dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan aparat.
“Kalau nantinya ditemukan pelanggaran, tentu kami berharap penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh sesuai kewenangan.
Tetapi semuanya harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang sah,” katanya.
Chandra menambahkan, Kawali siap menyerahkan dokumentasi hasil investigasi kepada aparat penegak hukum sebagai bahan awal pemeriksaan.
“Kami siap menyerahkan foto, titik koordinat, dan informasi hasil penelusuran kepada aparat.
Selanjutnya kami serahkan kepada pihak yang berwenang untuk melakukan verifikasi,” ujarnya.
Chandra mengatakan, dugaan illegal logging tidak dapat dilepaskan dari ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
Ia menyebut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
UU Nomor 18 Tahun 2013 mengatur sejumlah kategori perbuatan yang berkaitan dengan perusakan hutan, sekaligus mengatur mekanisme penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan.
Namun, Chandra menegaskan, penerapan ketentuan pidana tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan atau hasil pemantauan lapangan.
“Apakah ada unsur pidana atau tidak, itu harus ditentukan melalui proses hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian.
Kawali tidak berada pada posisi untuk menetapkan seseorang atau suatu usaha telah melakukan tindak pidana,” tegasnya.
Karena itu, ia meminta semua pihak mengedepankan proses verifikasi dan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi temuan tersebut.
“Kami menyampaikan informasi ini agar ada pemeriksaan. Jangan sampai ada kesimpulan sebelum proses hukum dilakukan,” katanya.
Chandra berharap penyampaian hasil investigasi tersebut dapat menjadi bahan bagi aparat dan instansi terkait untuk melihat lebih jauh tata kelola hasil hutan di wilayah Muara Enim.
Menurutnya, pengawasan terhadap peredaran kayu penting dilakukan untuk memastikan kegiatan pengolahan hasil hutan berjalan sesuai ketentuan dan mencegah kayu yang tidak memenuhi persyaratan legalitas masuk ke dalam rantai perdagangan.
“Prinsipnya, setiap kayu yang masuk ke industri pengolahan harus dapat ditelusuri asal-usul dan legalitasnya. Kalau dokumennya lengkap dan sesuai aturan, tentu tidak ada persoalan.
Tetapi kalau ada ketidaksesuaian, kami berharap dapat diperiksa sesuai hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan, Kawali tidak bermaksud menghakimi pihak tertentu melalui hasil investigasi tersebut.
“Kami ingin hutan Sumatera Selatan tetap terjaga dan tata kelola hasil hutan berjalan dengan baik.
Jika memang ditemukan pelanggaran, silakan diproses sesuai hukum. Tetapi kalau tidak terbukti, tentu harus dihormati juga,” pungkas Chandra. (Rilis)














