PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Tim kuasa hukum Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Iwan Tuaji, mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel).
Praperadilan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya sejumlah tindakan penyidik dalam proses hukum terhadap kliennya.
Kuasa hukum pemohon, Tabrani, S.H., CIL., CTL, mengatakan praperadilan tersebut ditempuh untuk menguji sejumlah tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik Kejati Sumsel, mulai dari penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penahanan hingga penetapan tersangka.
“Ini dalam rangka menguji tindakan penyidik Kejati Sumsel, mulai dari penggeledahan, penyitaan atau upaya paksa sampai penangkapan maupun penahanan, bahkan penetapan tersangka terhadap klien kami,” kata Tabrani dalam keterangannya.
Menurut Tabrani, pihaknya juga mempersoalkan legalitas izin penggeledahan dan penyitaan yang digunakan penyidik dalam perkara tersebut.
Dia menyebut, berdasarkan fakta yang disampaikan dalam persidangan praperadilan, izin yang digunakan penyidik berasal dari Pengadilan Tipikor.
“Menurut kami, untuk upaya paksa seperti penggeledahan dan penyitaan, kewenangan izin tersebut harus berasal dari pengadilan negeri yang berwenang sesuai wilayah hukumnya, dalam hal ini Pengadilan Negeri Muara Enim,” ujarnya.
Tabrani menilai adanya persoalan terkait izin tersebut dapat berdampak terhadap keabsahan rangkaian tindakan penyidik selanjutnya.
“Kalau izin tersebut dinilai cacat secara yuridis, maka menurut kami rangkaian tindakan yang dilakukan penyidik, termasuk penetapan tersangka terhadap pemohon, juga menjadi persoalan yang harus diuji dalam praperadilan,” jelasnya.
Selain itu, kuasa hukum juga mempersoalkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Tabrani menyebut pihaknya menemukan adanya tembusan SPDP yang ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Menurut kami, berdasarkan ketentuan KUHAP, SPDP tersebut semestinya disampaikan kepada penuntut umum,” katanya.
Tak hanya itu, Tabrani juga menyoroti prosedur penahanan terhadap kliennya. Dia menyebut terdapat ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang menurutnya perlu diperhatikan ketika aparat penegak hukum melakukan proses hukum terhadap kepala daerah maupun wakil kepala daerah.
“Kami juga mempersoalkan prosedur penahanan. Menurut kami, ada ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang harus dipenuhi, termasuk terkait izin dari Menteri Dalam Negeri,” ungkapnya.
Menurut Tabrani, apabila prosedur yang dipersoalkan tersebut tidak terpenuhi, pihaknya menilai tindakan penahanan terhadap kliennya patut diuji melalui mekanisme praperadilan.
“Kami melihat ada persoalan prosedural yang perlu diuji di persidangan. Karena itu, kami meminta hakim praperadilan menilai sah atau tidaknya seluruh tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik,” ujarnya.
Tabrani juga menyatakan pihaknya menilai belum terdapat barang bukti berupa uang maupun transaksi yang secara langsung menunjukkan keterlibatan kliennya dalam perkara tersebut.
Dia mengatakan hal itu akan menjadi bagian dari argumentasi yang disampaikan dalam persidangan praperadilan.
“Pada saat dilakukan upaya paksa di rumah dinas pemohon, termasuk penggeledahan dan penyitaan, kami menilai tidak ditemukan barang bukti berupa uang ataupun transaksi yang berkaitan langsung dengan klien kami,” katanya.
Pihak kuasa hukum berharap proses praperadilan dapat menguji seluruh prosedur yang telah dilakukan penyidik secara terbuka berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Intinya, kami ingin menguji apakah seluruh tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik terhadap klien kami telah sesuai dengan hukum atau tidak. Itu yang akan kami buktikan dalam persidangan praperadilan,” pungkas Tabrani.***














