PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Anggota Komisi II DPRD Kota Palembang, Hafis Ramadhonie SH, menyoroti adanya tunggakan kewajiban pajak hotel dan restoran yang tercatat sebagai piutang pajak daerah Pemerintah Kota Palembang.
Menurut Hafis, tunggakan tersebut berkaitan dengan hotel pelat merah milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang hingga kini masih memiliki kewajiban pajak yang belum diselesaikan. Nilai tunggakan itu disebut mencapai ratusan juta rupiah.
Ia menilai persoalan piutang pajak perlu mendapat perhatian serius, terutama di tengah upaya Pemerintah Kota Palembang meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak hotel dan restoran.
“Di satu sisi kita terus mendorong agar PAD Kota Palembang meningkat, tetapi di sisi lain masih terdapat kewajiban pajak yang belum terselesaikan. Ini tentu harus menjadi perhatian bersama,” ujar Hafis, Rabu (6/8/2026).
Berdasarkan data yang diterimanya, tercatat piutang pokok pajak hotel sebesar Rp315.721.583. Nilai tersebut belum termasuk denda keterlambatan pembayaran dan berkaitan dengan masa pajak Januari, Februari, April, Mei, dan Juni 2026.
Selain itu, kata Hafis, juga tercatat piutang pokok pajak restoran sebesar Rp100.211.756 di luar denda keterlambatan pembayaran.
Piutang tersebut berkaitan dengan masa pajak Juni 2024 serta Januari, Februari, April, Mei, dan Juni 2026.
Hafis menegaskan bahwa kewajiban membayar pajak merupakan tanggung jawab setiap wajib pajak dalam mendukung pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.
“Pajak daerah memiliki peran penting dalam pembangunan Kota Palembang. Karena itu, setiap pihak yang memiliki kewajiban pajak harus memenuhi tanggung jawabnya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Hafis selaku anggota DPRD Kota Palembang Fraksi PDI Perjuangan ini.
Politisi PDI Perjuangan itu berharap pemerintah daerah melalui perangkat terkait terus melakukan penagihan dan pengawasan sesuai mekanisme yang berlaku agar potensi penerimaan daerah dapat dioptimalkan.
“Semua pihak harus memiliki komitmen yang sama dalam mendukung peningkatan pendapatan daerah. Optimalisasi PAD sangat penting untuk mendukung program pembangunan dan pelayanan publik,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, Komisi II DPRD Kota Palembang akan terus mendorong pengelolaan pendapatan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Pengelolaan pendapatan daerah harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel agar masyarakat dapat merasakan langsung manfaatnya melalui pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Komisi II akan terus mengawal hal tersebut sesuai fungsi pengawasan DPRD,” jelasnya.
Hafis berharap penyelesaian piutang pajak hotel dan restoran tersebut dapat segera dilakukan sehingga potensi penerimaan daerah dapat kembali optimal untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Palembang.
“Kami berharap seluruh kewajiban pajak yang masih menjadi piutang daerah dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan begitu, potensi penerimaan daerah bisa kembali optimal dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat melalui pembangunan serta peningkatan pelayanan publik di Kota Palembang,” tutup Hafis.













