OKI, SUMSELJARRAKPOS – Ratusan massa yang tergabung dalam Jaringan Anti Korupsi (JAKOR) Sumatera Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Senin (27/7/2026).
Dalam aksi tersebut, mereka mendesak Pemerintah Kabupaten OKI membuka secara transparan proses tender pembangunan Gedung Cathlab RSUD Kayuagung yang dinilai menyisakan sejumlah pertanyaan.
Aksi itu dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi atas hasil investigasi internal JAKOR yang, menurut mereka, menemukan sejumlah hal yang perlu mendapat penjelasan terkait proses pemilihan penyedia jasa oleh Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten OKI.
Massa meminta seluruh tahapan evaluasi dibuka kepada publik agar proses pengadaan dapat dipastikan berjalan sesuai ketentuan.
Koordinator Aksi JAKOR Sumsel, Fadrianto, SH, mengatakan pihaknya mempertanyakan penetapan CV Dharma Niaga sebagai pemenang tender pembangunan Gedung Cathlab RSUD Kayuagung dengan nilai penawaran sebesar Rp2.052.182.742,98.
Menurut Fadrianto, terdapat tiga perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, namun seluruhnya dinyatakan gugur pada tahap evaluasi teknis.
“Berdasarkan hasil investigasi dan informasi yang kami peroleh, terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Karena itu kami meminta proses tender ini ditelaah secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi,” ujar Fadrianto dalam orasinya.
JAKOR memaparkan, PT Melby Sriwijaya Teknik mengajukan penawaran sebesar Rp1.939.863.349,13, CV Duarte Berkarya sebesar Rp2.015.617.375,04, dan CV Aiswa sebesar Rp2.026.251.036,83. Selisih antara penawaran pemenang dengan penawar terendah mencapai sekitar Rp112,32 juta.
Meski demikian, dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah, harga terendah bukan menjadi satu-satunya dasar penetapan pemenang.
Selain nilai penawaran, peserta juga wajib memenuhi persyaratan administrasi, kualifikasi, dan evaluasi teknis sebagaimana diatur dalam dokumen pemilihan.
JAKOR menilai, justru pada tahapan evaluasi teknis tersebut diperlukan penjelasan yang terbuka dari UKPBJ Kabupaten OKI.
Fadrianto mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima organisasinya, tiga perusahaan dengan penawaran lebih rendah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan teknis dan disebut tidak mengikuti tahapan pembuktian kualifikasi.
“Kami mempertanyakan apa dasar pengguguran peserta dan bagaimana proses evaluasi dilakukan.
Seluruh dokumen evaluasi seharusnya dapat dijelaskan agar publik mengetahui apakah prosesnya telah berjalan sesuai aturan,” katanya.
Selain meminta transparansi proses tender, JAKOR juga mendesak aparat penegak hukum melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam proses pengadaan tersebut.
Massa turut meminta Bupati OKI mengevaluasi pejabat terkait apabila terdapat pelanggaran terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang sehat.
Dalam aksi tersebut, massa berharap dapat bertemu langsung dengan Bupati OKI untuk menyampaikan tuntutan.
Namun, kepala daerah tidak berada di lokasi sehingga aspirasi demonstran diterima oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten OKI, Man Winardi.
Dalam dialog tersebut, perwakilan pemerintah daerah menerima aspirasi yang disampaikan massa dan menyatakan akan meneruskannya kepada pimpinan daerah untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Setelah penyampaian aspirasi selesai, massa membubarkan diri dengan tertib di bawah pengawalan aparat kepolisian.
Menutup aksinya, Fadrianto meminta Pemerintah Kabupaten OKI memberikan penjelasan secara terbuka terkait seluruh tahapan tender pembangunan Gedung Cathlab RSUD Kayuagung.
“Jika seluruh proses telah dilaksanakan sesuai ketentuan, tentu tidak ada alasan untuk tidak membuka penjelasan kepada publik.
Sebaliknya, apabila nantinya ditemukan pelanggaran, kami berharap persoalan tersebut diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten OKI maupun Pemerintah Kabupaten OKI terkait substansi dugaan yang disampaikan massa aksi. (LUK)













