Hukum & Kriminal

Hakim Tolak Tuntutan Mati, Pembunuh Lansia yang Membakar Jasad Korban Divonis Seumur Hidup

6
×

Hakim Tolak Tuntutan Mati, Pembunuh Lansia yang Membakar Jasad Korban Divonis Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Yunas Gusworo, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Kristina, seorang lanjut usia (lansia), yang jasadnya ditemukan dalam kondisi hangus terbakar di kawasan Jalan Tanjung Si Api-Api, Kabupaten Banyuasin.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Samuar SH MH, Senin (20/7/2026)

. Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi pidana mati.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Yunas Gusworo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer, melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menyatakan terdakwa Yunas Gusworo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Majelis hakim menilai seluruh unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi berdasarkan alat bukti serta fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Menanggapi putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum.

Sebelumnya, JPU menilai tindakan terdakwa sangat keji sehingga menuntut pidana mati. Jaksa berpendapat pembunuhan tersebut dilakukan secara terencana sebelum akhirnya dieksekusi.

Berdasarkan surat dakwaan, peristiwa bermula pada 14 Januari 2026. Saat itu korban Kristina berpamitan kepada keluarganya untuk mengambil nomor antrean berobat di RS Bhayangkara menggunakan mobil pribadinya.

Terdakwa yang telah mengenal korban kemudian meminta diantar ke rumah sakit dengan alasan hendak berobat.

Namun, di balik alasan tersebut, terdakwa diduga telah menyiapkan seutas tali untuk menghabisi nyawa korban.

Di tengah perjalanan, terdakwa meminta korban menghentikan kendaraan dengan dalih hendak menemui seseorang.

Ketika korban lengah, terdakwa menjerat leher korban dari arah belakang hingga meninggal dunia.

Usai memastikan korban tewas, terdakwa membawa jasad Kristina ke kawasan Jalan Tanjung Si Api-Api, Kabupaten Banyuasin.

Di lokasi tersebut, jasad korban dibakar di area perkebunan sawit dengan tujuan menghilangkan jejak kejahatan.

Tak hanya itu, menurut dakwaan jaksa, setelah melakukan pembunuhan terdakwa kembali ke rumah korban.

Bersama adiknya, ia kemudian diduga menguasai harta milik korban, termasuk menjual mobil dan telepon genggam milik korban.

Kasus pembunuhan yang sempat menggemparkan masyarakat Sumatera Selatan itu akhirnya berujung pada vonis penjara seumur hidup, meski jaksa sebelumnya menilai terdakwa layak dijatuhi hukuman mati. (HSP)